Sebelum Jadi Korban Pembunuhan Keji di Madiun, Ibu dan Anak asal Bogor Sempat Video Call Keluarga

27 Oktober 2026 14:08 27 Okt 2026 14:08

Angga Novpratama, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sebelum Jadi Korban Pembunuhan Keji di Madiun, Ibu dan Anak asal Bogor Sempat Video Call Keluarga

Penyidik Polda Jatim membawa DBM terduga pelaku pembunuhan DH dan AG di sebuah hotel di Madiun. (Foto: Mochamad for Ketik.com)

KETIK, MADIUN – Hilangnya DH (30) wanita asal Bogor, Jawa Barat, beserta anaknya AG (4) di Kota Madiun berujung pada kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh suami siri korban yaitu Dwi Bagus Martono, meninggalkan kisah pilu.

Pasalnya, pada tanggal 20 September 2026, DH masih sempat berkomunikasi lewat video call bersama ibunya dan berbincang-bincang selama sekitar setengah jam. Namun, di tengah-tengah perbincangan dengan ibunya, pada pukul 21.00 WIB video call itu terputus mendadak.

Dari situlah kegelisahan ibunda korban muncul. Setelah itu DH dan anaknya tidak bisa dihubungi lagi oleh pihak keluarga di Bogor.

Bagi sang ibunda, peristiwa itu meninggalkan firasat buruk. Kegelisahan tersebut belakangan menjadi bagian dari rangkaian peristiwa sebelum terungkapnya pembunuhan DH dan anaknya AG yang dilakukan oleh Dwi Bagus Martono suami siri korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengatakan ibunda DH sempat merasakan firasat tidak enak termasuk melalui mimpi-mimpi buruk. Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah komunikasi dengan korban terputus dan Dwi Bagus tidak memberikan penjelasan memadai tentang keberadaan DH dan anaknya.

Lalu akhirnya pada Senin, 26 Oktober 2026 peristiwa ini terungkap. Laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 itu berubah mengarah ke dugaan tindak pidana pembunuhan.

Jatanras Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan suami siri korban di wilayah Jombang, Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai dalang di balik kasus ini.

Setelah dilakukan pengembangan, Dwi Bagus mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, melakukan perbuatan kejinya itu karena adanya perselisihan dengan korban.

Korban DH awalnya cemburu dengan DBM yang masih menjalin komunikasi dengan istri sahnya. Kemudian dalam perselisihan itu, DBM kalap lalu mencekik korban hingga tewas di salah satu kamar hotel di Kota Madiun.

Tak sampai disitu, DBM lalu membawa mayat korban ke rumahnya di Kota Madiun dengan menggunakan tas besar.

Di rumahnya itu, terduga pelaku juga membunuh anak korban dengan cara yang sama yaitu dicekik. Setelah kedua korban dipastikan tidak bernyawa semua, DBM lalu memotong bagian tubuh kedua korban menggunakan mesin potong portable. Kemudian DBM membakar mayat kedua korban di tungku pembakaran selama dua hari.

Langkah keji DBM tak berhenti sampai disitu, setelahnya terduga pelaku memasukkan potongan-potongan tubuh korban ke dalam mesin cooper lalu digiling sehingga potongan tubuh kedua korban menjadi halus seperti debu.

Setelah dirasa cukup, DBM lalu memasukkan potongan tubuh kedua korban yang sudah menjadi halus itu ke dalam karung lalu dibuang ke aliran Sungai Bengawan Solo yang diduga dibuang di bawah Jembatan Prambanan, Kota Madiun.

Pada hari ini Selasa, 27 Oktober 2026, Polda Jatim telah melakukan press release terkait kasus ini dan menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ibu dan Anak Kota Madiun Jawa timur