KETIK, LUMAJANG – Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati menegaskan bahwa penguatan ekonomi kerakyatan tidak cukup hanya melalui pendampingan usaha, tetapi juga harus dibarengi dengan legalitas dan akses pembiayaan yang memadai bagi pelaku UMKM.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lumajang Indah Amperawati saat menyerahkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis kepada sejumlah pelaku UMKM dalam kegiatan Sehari Ngantor di Kecamatan Terpadu (Setor Madu) di Kecamatan Tempeh, Selasa 19 Mei 2026.
Penyerahan legalitas usaha tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam mendorong UMKM agar tidak berhenti sebagai usaha informal berskala kecil, tetapi mampu berkembang lebih mandiri, produktif, dan memiliki daya saing.
Berbagai jenis usaha menerima fasilitasi legalitas tersebut, mulai dari pedagang rujak, produsen keripik pisang, hingga jasa tambal ban. Menurut Bunda Indah, usaha kecil sering kali sulit berkembang bukan karena tidak memiliki potensi, tetapi karena terkendala akses administrasi, pembiayaan, dan perlindungan hukum usaha.
“Walaupun usaha kecil seperti penjual rujak, tetap kita bantu memiliki izin usaha berupa NIB. Ada juga usaha keripik pisang sampai jasa tambal ban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi fondasi penting agar UMKM dapat masuk ke ekosistem ekonomi formal. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, program pemberdayaan, hingga perluasan pasar.
Menurutnya, banyak pelaku usaha mikro sebenarnya memiliki kemampuan bertahan dan berkembang, tetapi terhambat karena tidak memiliki akses terhadap modal usaha yang memadai. Karena itu, legalitas menjadi pintu masuk agar UMKM dapat terhubung dengan layanan perbankan maupun program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Manfaat izin ini salah satunya dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman modal usaha,” tambahnya.
Karena itu, Pemkab Lumajang mendorong transformasi UMKM dari usaha informal menuju usaha yang memiliki kepastian legal, akses pembiayaan, dan kemampuan berkembang secara berkelanjutan.
Ia juga memastikan bahwa proses pengurusan legalitas usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang dilakukan tanpa pungutan biaya agar tidak membebani masyarakat kecil.
“Bagi pelaku usaha lain yang belum memiliki izin, silakan mengajukan ke DPMPTSP. Semuanya gratis,” tegasnya.
