KETIK, LEBAK – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, menyatakan bahwa anggaran pembangunan pengerasan jalan di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Lebakgedong, Kabupaten Lebak, berada pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
Pernyataan tersebut disampaikan Arlan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin 27 Juli 2026 terkait besaran anggaran proyek pengerasan jalan di kawasan Huntap Lebakgedong.
Saat ditanya mengenai nilai anggaran pembangunan pengerasan jalan tersebut, Arlan memberikan jawaban singkat.
"Anggarannya di Dinas PRKP," ujar Arlan
Jawaban itu disampaikan setelah wartawan mengajukan pertanyaan mengenai besaran anggaran proyek pengerasan jalan di kawasan Hunian Tetap Lebakgedong yang menjadi perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti keterangan Kepala DPUPR Banten tersebut, wartawan kemudian menghubungi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, Muchamad Rachmat Rogianto untuk meminta konfirmasi mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, serta pelaksanaan proyek tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan wartawan.
Wartawan masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Dinas Perkim Provinsi Banten guna melengkapi informasi mengenai besaran anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pengerasan jalan di kawasan Hunian Tetap Lebakgedong, Kabupaten Lebak.(*)
