Realisasi Belanja Lebak Capai Rp1,91 Triliun per 22 Oktober 2026, BKAD Dorong OPD Percepat Penyerapan

22 Oktober 2026 15:57 22 Okt 2026 15:57

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail Realisasi Belanja Lebak Capai Rp1,91 Triliun per 22 Oktober 2026, BKAD Dorong OPD Percepat Penyerapan

Kantor BKAD Lebak. (Foto: Abdul Kohar/Ketik.com).

KETIK, LEBAK – Realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 hingga 22 Oktober mencapai Rp1,91 triliun atau 70,38 persen dari total anggaran sebesar Rp2,73 triliun. 

Menjelang akhir tahun anggaran, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) didorong untuk mempercepat realisasi belanja agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Hera Yuliawati, menyampaikan bahwa berdasarkan data per 22 Oktober 2026, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.919.621.363.826 dari total anggaran Rp2.727.631.187.441.

“Realisasi belanja sampai dengan hari ini sudah mencapai 70,38 persen atau sekitar Rp1,91 triliun,” kata Hera saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis 22 Oktober 2026.

Menurut Hera, tingkat realisasi belanja pada masing-masing OPD bervariasi karena dipengaruhi oleh besaran anggaran serta komposisi belanja yang dikelola. Setiap perangkat daerah memiliki karakteristik belanja yang berbeda, sehingga persentase penyerapan anggarannya tidak dapat disamakan.

Hera menjelaskan, setelah perubahan APBD, Perangkat Daerah perlu mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Hal ini penting mengingat waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kegiatan pada Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.

Ia berharap realisasi belanja APBD Kabupaten Lebak hingga akhir tahun dapat melebihi tahun sebelumnya (realisasi belanja tahun 2025 sebesar 94,40%). Menurutnya, capaian tersebut menjadi salah satu tolok ukur dalam menilai pelaksanaan anggaran, meskipun keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak semata-mata ditentukan oleh tingginya persentase penyerapan.

Meski demikian, Hera mengakui penyerapan anggaran dipengaruhi oleh beberapa faktor dapat menyebabkan sisa anggaran, antara lain sisa nilai kontrak pekerjaan, kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena ketentuan yang berlaku, maupun kondisi di luar perkiraan, seperti bencana.

Oleh karena itu, percepatan realisasi belanja harus dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Pemerintah Daerah tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka penyerapan anggaran, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap belanja menghasilkan keluaran sesuai target serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hera menambahkan, realisasi anggaran yang baik menunjukkan kemampuan perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan yang berlaku. Namun, tingginya penyerapan anggaran perlu diimbangi dengan pencapaian target fisik, kualitas hasil pekerjaan, efisiensi penggunaan anggaran, dan efektivitas program.

Memasuki penghujung tahun anggaran, Hera mengimbau seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera mengevaluasi kegiatan yang belum terealisasi dan mengambil langkah percepatan sesuai dengan ketentuan. Hal ini mencakup penyelesaian proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan, pemenuhan persyaratan administrasi, serta percepatan proses pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dengan langkah tersebut, diharapkan realisasi belanja APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 dapat mencapai target yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan optimal, tepat waktu, dan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Apbd Lebak 2026 Realisasi Belanja Lebak BKAD Lebak Pemkab lebak Hera Yuliawati Serapan Anggaran Kabupaten Lebak banten