Perubahan APBD 2026: DBH Lebak Tetap Rp41,1 Miliar, 2027 Diproyeksi Turun

1 Oktober 2026 22:50 1 Okt 2026 22:50

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail Perubahan APBD 2026: DBH Lebak Tetap Rp41,1 Miliar, 2027 Diproyeksi Turun

Grafik Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Lebak. Alokasi DBH 2026 tetap sebesar Rp41,14 miliar pada APBD Murni dan APBD Perubahan. (Grafis: Istimewa)

KETIK, LEBAK – Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat masuk dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Banten, Halson Nainggolan, mengatakan alokasi DBH berdasarkan Rincian Transfer ke Daerah (TKD) 2026 telah menjadi bagian dalam pembahasan Perubahan APBD.

"Alokasi DBH yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat sebagaimana ketentuan Rincian TKD 2026 sudah masuk pada pembahasan Perubahan APBD," kata Halson kepada wartawan, Kamis 1 Oktober 2026.

Menurut Halson, tidak terdapat perubahan nilai DBH yang bersumber dari pendapatan transfer pusat antara APBD murni dan Perubahan APBD 2026.

Nilai DBH tersebut tetap sebesar Rp41.141.397.000.

"Nilai DBH yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat Murni dan Perubahan APBD tetap di angka Rp41.141.397.000," ujarnya.

Dengan demikian, alokasi DBH dalam Perubahan APBD 2026 tidak mengalami penambahan ataupun pengurangan dibandingkan APBD murni.

Halson juga menyampaikan perkembangan alokasi DBH untuk Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tertanggal 29 September 2026, alokasi DBH untuk Kabupaten Lebak mengalami penurunan dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.

"DBH TA 2027 yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat melalui Surat DJPK tanggal 29 September 2026 mengalami penurunan dari alokasi sebelumnya TA 2026 sebesar Rp2.211.206.000," kata Halson.

Penurunan tersebut, lanjut Halson, berasal dari dua kelompok DBH, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).

Penurunan alokasi transfer pusat menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga kapasitas fiskal.

Sebelumnya, Pemkab Lebak juga menyebut ketergantungan terhadap transfer pusat masih cukup tinggi sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu upaya memperkuat ruang fiskal daerah. 

Pembahasan anggaran daerah tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Lebak. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Dbh Lebak dana bagi hasil Apbd Perubahan Lebak 2026 APBD Lebak Sekda Lebak Halson Nainggolan Dbh Pajak Dbh Sda DJPK Transfer Pusat Tkd 2026 berita lebak Berita Banten