Pemkab Lebak Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Gula Aren untuk Lindungi Produk Unggulan Daerah

28 Juli 2026 16:49 28 Jul 2026 16:49

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail Pemkab Lebak Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Gula Aren untuk Lindungi Produk Unggulan Daerah

Saat audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten serta Dinas Pertanian Kabupaten Lebak di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Selasa 28 Juli 2026. (Foto: Dokumen Setda Lebak)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan meningkatkan daya saing produk unggulan daerah. Salah satunya melalui percepatan proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Lebak yang dibahas dalam audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten serta Dinas Pertanian Kabupaten Lebak di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Selasa 28 Juli 2026.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan audiensi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lebak dengan Kementerian Hukum dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap Gula Aren Lebak sebagai produk khas daerah.

"Pemerintah Kabupaten Lebak menyambut baik dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam mendampingi proses pendaftaran Indikasi Geografis Gula Aren Lebak. Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi, budaya, dan identitas lokal yang kuat," kata Halson Nainggolan kepada wartawan.

Menurut Halson, dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa proses pendaftaran Indikasi Geografis Gula Aren Lebak saat ini masih memerlukan penyempurnaan sejumlah persyaratan administratif sebelum dapat diajukan secara resmi. 

Namun demikian, pemerintah daerah optimistis proses tersebut dapat segera dituntaskan dengan pendampingan dari DJKI.

"Kami memahami masih ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi. Karena itu, pendampingan dari DJKI menjadi sangat penting agar proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif hingga nantinya diterbitkan sertifikat Indikasi Geografis," ujarnya.

Halson menegaskan, keberadaan sertifikat Indikasi Geografis bukan sekadar bentuk pengakuan terhadap kualitas Gula Aren Lebak, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum yang mampu menjaga keaslian produk dari penyalahgunaan nama maupun pemalsuan di pasaran.

"Indikasi Geografis akan memberikan kepastian hukum bahwa Gula Aren Lebak merupakan produk yang memiliki karakteristik, kualitas, dan reputasi yang dipengaruhi oleh kondisi geografis Kabupaten Lebak. Dengan demikian, keaslian produk akan tetap terjaga, sementara para petani dan pelaku usaha memperoleh nilai tambah dari pengakuan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Halson berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah, kelompok petani, pengrajin, hingga pemangku kepentingan lainnya, dapat bersinergi menyelesaikan seluruh tahapan yang dipersyaratkan agar proses pendaftaran dapat segera terealisasi.

"Harapan kami, proses pendaftaran Indikasi Geografis Gula Aren Lebak dapat berjalan lancar dan segera memperoleh sertifikat. Perlindungan ini akan meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas, menjaga kualitas dan tradisi pengolahan gula aren yang telah diwariskan secara turun-temurun, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan pengrajin gula aren di Kabupaten Lebak," pungkas Halson.(*)

Tombol Google News

Tags:

Gula Aren Khas Daerah Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak banten Halson Nainggolan Hasil Pertanian Lebak