KETIK, LAMONGAN – Pelayanan medis di RSUD Dr. Soegiri Lamongan menuai sorotan setelah seorang pasien lansia peserta aktif BPJS Kesehatan berinisial AL (76) dikenakan biaya perawatan umum sebesar Rp2.134.422.
Pihak keluarga mempertanyakan dasar penetapan status pasien umum tersebut, mengingat pasien dibawa ke rumah sakit dalam kondisi lemas dan tak bisa bergerak.
Peristiwa ini bermula saat AL dilarikan ke IGD RSUD Dr. Soegiri pada Sabtu, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 10.09 WIB. Lantaran menilai situasi sang ibu masuk kategori darurat, pihak keluarga membawa pasien secara langsung tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Widiyawati, anak pasien, menjelaskan bahwa ibunya sempat menjalani perawatan rawat inap selama empat hari di Ruang Bougenville lantai 4, kamar 402, usai melewati pemeriksaan laboratorium.
Berdasarkan keterangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dr. Eko Budisantoso, Sp.PD, pasien didiagnosis mengalami osteoarthritis dan rheumatoid arthritis.
Namun, keluarga menyayangkan keputusan rumah sakit yang mengarahkan pasien masuk jalur umum sejak berada di IGD. Alhasil, keluarga harus melunasi biaya sebesar Rp2.134.422 saat pasien diperbolehkan pulang pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Selain mempertanyakan penetapan status darurat, keluarga turut mengeluhkan sikap petugas pendaftaran IGD yang dinilai kurang humanis.
“Ibu saya lemas dan tidak bisa bergerak. Mengapa di IGD justru diarahkan masuk jalur umum?” ujar Widiyawati.
Pihak keluarga pun menilai pelayanan yang diterima belum sejalan dengan motto RSUD Dr. Soegiri, yakni Senyum, Salam, Sapa, Sentuh, dan Doakan Semoga Lekas Sembuh.
Mengenai keluhan tersebut, pihak RSUD Dr. Soegiri memberikan penjelasan melalui Kasubbag Hukum, Organisasi, dan Pemasaran, Tadi, S.Kep., Ners.
Ia menerangkan bahwa skema penjaminan BPJS Kesehatan bagi pasien yang masuk lewat IGD sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan perkembangan kondisi klinis pasien.
Menurut Tadi, penjaminan BPJS dapat diberikan apabila dalam kurun waktu 3 x 24 jam masa perawatan terdapat perkembangan klinis serta data penunjang yang memenuhi kriteria rawat inap. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan tidak memenuhi kriteria kedaruratan, status pasien tetap mengacu pada penetapan awal sebagai pasien umum.
Merespons polemik perbedaan penafsiran kondisi darurat ini, BPJS Kesehatan Cabang Gresik menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara keluarga, rumah sakit, dan BPJS. Melalui bagian humas, Qury Aini, pihak BPJS menegaskan kesiapan mereka untuk memediasi.
“Kita jadwalkan pertemuan tiga pihak terlebih dahulu. Segera kami sampaikan jadwalnya,” ujar Qury.
Hingga Kamis 22 Oktober 2026, belum ada hasil pertemuan atau klarifikasi akhir terkait persoalan ini. Pembayaran tagihan sebesar Rp2.134.422 serta kepastian hak penjaminan BPJS Kesehatan bagi AL masih menunggu hasil penetapan resmi dari mediasi mendatang.(*)
