KETIK, LABUHAN BATU – Pemkab Labuhanbatu akan mengubah sebagian ruangan di bekas Terminal Padangbulan, Jalan H. Adam Malik (By Pass), Rantauprapat, menjadi gedung Mal Pelayanan Publik (MPP).
Nantinya, MPP akan menjadi pusat integrasi berbagai layanan publik dalam satu tempat. Kehadirannya diharapkan dapat meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Labuhanbatu, Sarbaini Harahap, Jumat, 30 Oktober 2026. Rencana tersebut sejalan dengan pemasangan papan proyek rehabilitasi di bekas Terminal Padangbulan.
Menurut Sarbaini, pembentukan MPP merupakan kebutuhan mendesak sekaligus langkah strategis dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Hingga Juni 2026, dari total 548 pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi, sebanyak 235 daerah belum membentuk MPP. Kabupaten Labuhanbatu menjadi salah satunya.
"Keberadaan MPP sangat memengaruhi jumlah investasi yang masuk karena pelayanan publik terintegrasi dalam satu tempat. Dengan demikian, pelayanan akan lebih cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman," ujar Sarbaini.
Saat ini, Pemkab Labuhanbatu masih melakukan pendataan sumber daya manusia yang akan ditempatkan di gerai-gerai dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang nantinya memberikan pelayanan di MPP.
"Pemkab Labuhanbatu akan membuat SOP pelayanan di MPP. Selain itu, kami juga mendata kebutuhan serta pengadaan fasilitas dan sarana pendukung," ujarnya.
Tidak hanya aparatur dan fasilitas, Pemkab Labuhanbatu juga masih menginventarisasi OPD maupun instansi vertikal yang nantinya akan membuka layanan di MPP tersebut. (*)
