Di Labusel, Polisi Ditahan Jaksa Sehari Usai Kapolres Temu Pisah

Bintara Hukum, Pengacara Klaim Tuduhannya Dipaksakan

21 Juli 2026 10:21 21 Jul 2026 10:21

Joko Gunawan, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Di Labusel, Polisi Ditahan Jaksa Sehari Usai Kapolres Temu Pisah

Kasi Intel Kejari Labusel, Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga ditemui terkait penahanan personel Polres Labusel, Bripka Yasir Mukhtadi Lubis dalam kasus dugaan korupsi. (Foto: Joko/Ketik.com)

KETIK, LABUHAN BATU SELATAN – Seorang polisi di Mapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Bripka Yasir Mukhtadi Lubis bertugas sebagai Bintara Seksi Hukum (BA Sikum) ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel pasca Kapolres Labusel, AKBP Rosef Efendi baru sehari menggelar temu pisah menggantikan AKBP Aditya SP Sembiring.

Penahanan terhadap Yasir (31) pada Kamis, 16 Juli 2026 dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Labusel atas perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Pemkab Labusel tahun anggaran 2024 silam.

Sementara, Halomoan Panjaitan selaku penasihat hukum Yasir, Sabtu, 18 Juli 2026 di Rantauprapat, Labuhanbatu menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan tersebut, terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Terlebih, klientnya disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.1,9 miliar berdasarkan hasil penghitungan akuntan publik swasta yang menurut hukum adalah penghitungan kerugian negara yang inkonstitusional sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28 tahun 2026. 

Sementara, hasil pemeriksaan itu pun nyata-nyata bertolak belakang dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang mengatakan tidak ada kerugian negara.

Maka menurutnya, ada beberapa hal harus dibuka terang terhadap klientnya, pertama dasar penetapan kerugian keuangan negara yang tidak berdasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan sesuai dengan pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023. 

Kedua jika kejaksaan profesional seharusnya kebenaran materiil menurutnya juga diperiksa secara utuh mulai dari serah terima antara Dinsos Labusel dengan kepolisian sampai dengan diterima oleh masyarakat penerima manfaat dari tangan kepolisian dan pemerintahan desa yang didampingi oleh Dinsos Labusel.

Selanjutnya, Bripka Yasir kala itu atas perintah lisan atasannya bersama sejumlah anggota Polres Labusel menjemput bantuan dalam bentuk paket sembako menggunakan kendaraan operasional Polres yang memang jajaran Polres sendiri berperan membantu penyaluran sebagian bantuan kepada penerima manfaat total kurang lebih 4000 paket.

Dalam proses serah terima paket bantuan dari Dinas Sosial kepada personel Polres Labusel yang ditunjuk, kesemuanya dilakukan secara tertulis dan ditandatangani. Maka, tuduhan pengadaan fiktif kepada Yasir sangat tidak masuk diakal. 

"Kenapa Kejaksaan tidak mengambil keterangan dari pihak-pihak yang turut membagikan paket tersebut, saya kira jawabannya karena kalau diambil datanya akan memunculkan fakta hukum bahwa tidak ada yang difiktif," jelas Halomoan.

Selanjutnya, dasar penahanan terhadap Yasir tidak memenuhi syarat penahanan sesuai KUHAP yakni pasal 100 ayat (5) misalnya, mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut. 

Padahal faktanya untuk panggilan pertama tanggal 1 Juli 2026, pihaknya melayangkan surat permohonan jadwal ulang dikarenakan Bripka Yasir dalam keadaan sakit. Panggilan kedua tanggal 9 Juli 2026 berisikan agar hadir tanggal 15 Juli 2026 yang secara bersamaan digelar temu pisah Kapolres Labusel.

Maka, sambung Halomoan Panjaitan, pada tanggal 16 Juli 2026 klientnya didampingi dirinya selaku pengacara hadir ke Kejari Labusel. Sikap yang ditunjukkan Bripka Yasir, sambung Halomoan tidak dapat dikategorikan mangkir sebanyak dua kali berturut-turut dari panggilan penyidik Kejari Labusel. 

"Sejak panggilan hingga hari ini, klient kami adalah orang yang kooperatif, tidak ada upaya melarikan diri, tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan tidak ada upaya mempengaruhi saksi. Selaku polisi bertugas di Polres Labusel, klient kami mendukung Kejari Labusel mengungkap kebenaran. Upaya paksa penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum, maka demi wibawa penegakan hukum kita dimata anak cucu kita kedepannya kami akan meminta perlindungan melalui pranata praperadilan," papar Halomoan lagi.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Labusel, Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga ditemui di ruang kerjanya, Senin, 20 Juli 2026 angkat bicara terkait masalaha keabsahan lembaga penentu kerugian negara, dasar penahanan serta kaitan Bripka Yasir dalam tindakan dugaan korupsi, tidak serta merta membuka lebar informasi.

Berdasarkan penyidikan oleh penyidik Kejari Labusel, didapati keterangan saksi dan bukti yang mengarah kepada keterlibatan Bripka Yasir dalam hal penentu penyedia paket sembako hingga menerima uang pencairan terhadap kasus korupsi, fiktif dan mark-up yang tengah ditangani mereka.

Jika dalam hal pelaksanaan kinerja terdapat tindakan yang dinilai tidak sesuai hukum, pihaknya meminta agar juga dilakukan tindakan hukum.

"Ini proses sudah tahap dua, penyidikan sudah selesai. Maka, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Sejauh ini yang dilaksanakan sudah sesuai, kalau dianggap kurang pas, ada mekanisme hukum juga yang berlaku. Terkait apa yang belum dapat kami sampaikan, nanti akan dijelaskan dipersidangan," beber Oloan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Kerugian negara 1 9 Miliar Penahanan Dipaksakan Fiktif Dan Markup Berita Labusel Info Labusel