Polemik Pembongkaran Aset Desa, Begini Penjelasan Pemdes Mojojejer Jombang

5 Agustus 2026 16:58 5 Agt 2026 16:58

Syaiful Arif, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polemik Pembongkaran Aset Desa, Begini Penjelasan Pemdes Mojojejer Jombang

Gedung serbaguna Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dirobohkan untuk lokasi KDMP. (Foto: Syaiful Arif/ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Polemik pembongkaran gedung serbaguna milik Pemerintah Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Setelah menuai sorotan dari warga dan sejumlah elemen masyarakat, kini mulai terungkap rincian penggunaan anggaran serta dokumen yang menjadi dasar pembongkaran bangunan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan anggaran sebesar Rp88,5 juta ternyata belum seluruhnya terealisasi. Dari total anggaran yang dialokasikan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026, baru sekitar Rp21 juta yang digunakan untuk biaya pembongkaran gedung serbaguna. Rinciannya mulai biaya tenaga kerja maupun sewa alat berat selama kurang lebih 7 hari.

Sementara itu, alokasi sekitar Rp67 juta yang semula direncanakan untuk pekerjaan uruk hingga kini belum digunakan. Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi tersebut belum dapat dilaksanakan setelah muncul penolakan dari sebagian warga.

Kepala Desa Mojojejer, Putut Sulistiono, mengatakan lokasi gedung serbaguna sebelumnya telah ditetapkan sebagai titik pembangunan KDMP melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam berita acara.

"Lokasi itu memang sudah disepakati dalam Musdes untuk pembangunan KDMP. Berita acaranya juga ada," katanya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut dia, pemerintah desa masih mencari solusi terbaik menyusul munculnya penolakan terhadap lokasi pembangunan KDMP. Karena itu, pekerjaan uruk yang telah dianggarkan sementara tidak dilaksanakan.

Selain menjelaskan penggunaan anggaran, pemerintah desa juga menyampaikan bahwa material bekas pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis telah dilelang. Hasil penjualannya, menurut pemerintah desa, disetorkan ke kas desa sebagai penerimaan resmi.

Terpisah, Camat Mojowarno, Ronny Afriandie, mengatakan pihaknya telah meminta Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) memeriksa dokumen administrasi pembongkaran gedung serbaguna.

Hasil pemeriksaan, kata Ronny, menunjukkan dokumen administrasi telah tersedia dan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Ia menjelaskan keputusan Musdes yang menetapkan lokasi gedung serbaguna sebagai titik pembangunan KDMP masih berlaku hingga ada keputusan baru melalui Musdes berikutnya.

Sebelumnya, pembongkaran gedung serbaguna Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang menjadi sorotan. Warga mempertanyakan mekanisme pembongkaran aset desa, penggunaan Dana Desa, serta belum adanya kepastian pembangunan fasilitas pengganti.

Sejumlah pihak juga meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum menelusuri proses administrasi pembongkaran untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.(*)

Tombol Google News

Tags:

KDMP Desa Mojojejer KABUPATEN JOMBANG berita jombang info jombang