KETIK, JOMBANG – Penanganan persoalan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Hingga kini, sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait persoalan koperasi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atau puldata dan pulbaket.
"Terkait KPRI masih berproses hingga saat ini, ada 12 saksi," kata Deady, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut dia, 12 saksi tersebut berasal dari sejumlah unsur. Di antaranya aparatur sipil negara (ASN), ketua KPRI, pengawas koperasi, hingga pihak perbankan.
"Di antaranya ASN, kemudian ketua KPRI, ada pengawas koperasi tersebut, pihak bank," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan informasi dan bahan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan persoalan KPRI Sejahtera.
Namun, Kejari Jombang belum membuka materi pemeriksaan secara rinci. Deady mengatakan informasi yang berkaitan dengan materi untuk kepentingan penyidikan bersifat rahasia.
Perkembangan penanganan KPRI Sejahtera juga menjadi perhatian karena belum ada kepastian mengenai kapan proses tersebut akan dituntaskan, termasuk terkait kemungkinan penetapan tersangka.
Deady tidak memberikan batas waktu mengenai kapan penanganan perkara tersebut akan selesai.
Menurut dia, perkembangan kasus sangat bergantung pada alat bukti yang diperoleh selama proses berjalan.
"Tergantung alat bukti yang kita dapat. Lebih cepat lebih bagus," ujarnya, memungkasi.
Kejari Jombang sebelumnya juga telah meminta keterangan dari berbagai unsur yang berkaitan dengan KPRI Sejahtera. Pemeriksaan mencakup unsur internal koperasi maupun pihak lain yang dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan.
Pekan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hingga empat orang dari unsur perbankan untuk menelusuri proses pemberian pinjaman kepada koperasi tersebut.
Langkah ini menjadi perhatian karena dalam neraca keuangan KPRI Sejahtera per 31 Desember 2025 tercatat kewajiban utang kepada Bank Jatim mencapai Rp2.642.318.855 atau sekitar Rp2,64 miliar.
Fokus penyelidikan terhadap sumber pendanaan koperasi sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2026. Saat itu, Kejari Jombang mulai mengarahkan pemeriksaan kepada pihak bank setelah menemukan catatan kewajiban pinjaman dalam neraca keuangan KPRI Sejahtera.
Selain melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan saksi, Kejari Jombang berencana kembali berkoordinasi dengan ahli kerugian keuangan negara.
Surat resmi akan dilayangkan untuk meminta pendapat ahli berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan terkait kasus KPRI Sejahtera Jombang. (*)
