KETIK, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengakui kelalaian dalam mengawasi pedagang kaki lima (PKL) selama penyelenggaraan Jombang Fest 2026.
Meski zona larangan berjualan disebut telah ditetapkan dan disosialisasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sejumlah pedagang tetap menempati area pameran lukisan hingga menutupi karya para seniman.
Persoalan tersebut berujung pada kekecewaan sejumlah anggota Komunitas Pelukis Jombang (KOPIJO) yang memilih membongkar dan mengemas kembali karya mereka pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Pameran bertajuk Lorong Waktu yang semula dijadwalkan berlangsung hingga 24 Oktober 2026 itu pun tidak berjalan sesuai rencana bagi para seniman yang menarik karyanya.
Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, mengakui pemerintah daerah terlalu percaya kepada para pedagang setelah memberikan izin berjualan di lokasi tertentu.
Menurut dia, izin tersebut disertai kesepakatan agar PKL tidak menempati area pameran lukisan maupun jalan tengah Alun-Alun Jombang. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, sejumlah pedagang justru berjualan di zona yang telah dilarang.
"Kami mengakui jika kami lalai. Lalainya karena terlalu percaya dengan para PKL. Mereka sudah diizinkan berjualan dengan batas tertentu, tetapi malah berjualan di area pameran lukisan serta menutupi lukisan,” ujar Syaiful, Rabu, 21 Oktober 2026.
Mengetahui kondisi tersebut, Syaiful mengaku meminta bantuan kepolisian untuk menertibkan para pedagang. Namun, langkah itu tidak serta-merta memulihkan situasi karena para pelukis telanjur kecewa dengan penataan lokasi pameran.
Syaiful mengatakan dirinya memahami kekecewaan para seniman. Menurut dia, lukisan bukan sekadar benda pajangan, melainkan karya yang memiliki nilai emosional bagi pembuatnya.
“Saya paham jika pelukis merasa sakit hati karena lukisan dianggap sebagai nyawa dan harga diri mereka,” katanya.
Selain persoalan penempatan lapak, Syaiful mengungkapkan adanya PKL yang mengambil aliran listrik dari tenda tanpa izin penyelenggara. Setelah aliran listrik diputus, pedagang tersebut baru berpindah lokasi.
Kejadian itu menambah persoalan penataan PKL di tengah agenda festival. Padahal, menurut Syaiful, pemerintah daerah telah mendistribusikan surat mengenai lokasi berjualan dan zona larangan kepada OPD terkait.
Pada malam kejadian, sejumlah instansi terlibat dalam penanganan kegiatan, di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP yang bertugas dalam pengamanan.
Meski demikian, Syaiful tidak ingin menyalahkan satu OPD tertentu. Ia meminta seluruh pihak meningkatkan koordinasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami tidak bisa menyalahkan OPD terkait, hanya bisa meminta tolong kerja samanya saja,” ujarnya.
Syaiful juga menyebut PKL yang menempati zona terlarang tersebut bukan pedagang yang selama ini berjualan di sentra wisata kuliner atau menjadi binaan dinas terkait. Ia menyebut mereka sebagai PKL liar.
Pemerintah, lanjut dia, sebenarnya berupaya memberikan ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah. Namun, pemberian ruang berjualan tersebut tetap harus mengikuti batas lokasi yang telah disepakati.
Di sisi lain, Syaiful mengakui hingga kini belum menemukan jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menyebut masalah penataan PKL telah menjadi pekerjaan yang menyita perhatian pemerintah daerah selama beberapa hari terakhir.
Adapun pemanfaatan area pameran lukisan setelah kejadian tersebut belum diputuskan.
Menurut Syaiful, konsep penggunaan lokasi itu akan dibahas ulang bersama pihak terkait. (*)
