Pemkab Jember Terapkan WFH ASN 10-12 September untuk Kurangi Konsumsi BBM

9 September 2026 21:34 9 Sep 2026 21:34

Nur Fadli, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemkab Jember Terapkan WFH ASN 10-12 September untuk Kurangi Konsumsi BBM

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait saat memberikan bantuan kepada warga yang terpaksa antri berjam-jam di SPBU, imbas krisis distribusi BBM di Jember sejak beberapa hari yang lalu. (Foto: Fadli/Ketik.com)

KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 10–12 September 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Jember untuk mengurangi mobilitas pegawai sekaligus menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku selama tiga hari. Pemkab Jember menilai pengurangan mobilitas ASN dapat membantu menghemat penggunaan BBM dalam kondisi distribusi yang belum sepenuhnya stabil.

"Maka ada beberapa poin krusial yang harus diambil dan dilaksanakan mulai pada tanggal 10-12 September 2026 ini," tegas Fauzi saat dihubungi pada Rabu, 9 September 2026.

Meski menerapkan WFH, Pemkab Jember tidak menghentikan seluruh aktivitas pemerintahan. Sejumlah unit pelayanan publik yang bersifat vital tetap menjalankan tugas untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan.

Fauzi menyebut beberapa layanan yang tetap beroperasi antara lain Rumah Sakit Daerah, puskesmas dan laboratorium, pelayanan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), petugas kebersihan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pemkab Jember kemudian mengatur komposisi kehadiran pegawai pada unit-unit tersebut. Pemerintah tidak menerapkan WFH secara penuh karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan selama kebijakan efisiensi mobilitas diberlakukan.

"Unit layanan tersebut akan diberlakukan skema 50 persen WFH dan 50 persen melaksanakan kegiatan di kantor, dan atau sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

Menurut Fauzi, pembagian pegawai tersebut menyesuaikan kebutuhan masing-masing unit. Pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi pelayanan agar kebijakan pengurangan konsumsi BBM tidak menghambat masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintahan.

"Hal ini menjadi pertimbangan yang serius, agar tidak menganggu kegiatan pelayanan kepada masyarakat," lanjutnya.

Kebijakan WFH ini muncul setelah Pemkab Jember merespons antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU. Pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan koordinasi untuk mengetahui kondisi pasokan BBM sekaligus mencari langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap konsumsi BBM.

Dengan bekerja dari rumah, ASN tidak perlu melakukan perjalanan menuju kantor selama periode kebijakan berlangsung. Pemkab Jember berharap langkah tersebut dapat mengurangi perjalanan kendaraan sekaligus membantu menekan konsumsi BBM.

Namun, pemerintah tetap menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai pertimbangan utama. Karena itu, unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi dengan pengaturan jumlah pegawai yang hadir secara langsung.

Kebijakan tersebut berlaku pada 10–12 September 2026. Setelah periode tersebut, pelaksanaan pola kerja ASN akan kembali mengikuti kebijakan dan kondisi yang berlaku.

Selain penyesuaian sistem kerja ASN, Pemkab Jember juga mengambil langkah pada sektor pendidikan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sekolah pada sejumlah jenjang dijadwalkan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam periode yang sama.

Dengan demikian, WFH ASN menjadi salah satu bagian dari langkah Pemkab Jember dalam mengurangi mobilitas selama kondisi antrean BBM masih menjadi perhatian. Pemerintah daerah tetap memastikan layanan yang bersifat vital tidak berhenti meski sebagian pegawai bekerja dari rumah. (*)

Tombol Google News

Tags:

WFH ASN Jember Pjj Jember BBM Jember SPBU Jember Pemkab Jember antrean BBM Jember Kebijakan Jember Bupati Jember Gus Fawait