KETIK, JEMBER – Kritik terhadap layanan Home Care Pemerintah Kabupaten Jember yang dinilai hanya sebatas memeriksa pasien, mengambil dokumentasi, lalu meninggalkan rumah warga dinilai muncul karena proses pelayanan dilihat secara parsial. Kepala Puskesmas Kencong, Untung Pujianto, menjelaskan kunjungan ke rumah pasien justru menjadi tahap awal untuk menentukan kebutuhan pelayanan kesehatan selanjutnya.
“Kalau hanya melihat petugas datang, memeriksa, lalu mengambil dokumentasi, memang bisa muncul kesan pelayanan berhenti di situ. Padahal pemeriksaan awal merupakan pintu masuk untuk mengetahui kondisi pasien dan menentukan kebutuhan tindak lanjut,” ujar Untung, Sabtu, 19 September 2026.
Menurut Untung, petugas perlu memeriksa kondisi pasien secara langsung sebelum menentukan bentuk pelayanan yang dibutuhkan. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi tenaga kesehatan untuk menentukan apakah pasien membutuhkan pemantauan, tindakan medis tertentu, edukasi keluarga, atau rujukan.
Ia menjelaskan Home Care merupakan pelayanan kesehatan dengan pendekatan jemput bola. Melalui layanan tersebut, petugas mendatangi warga yang mengalami keterbatasan dalam mengakses fasilitas kesehatan, terutama kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Pemkab Jember meluncurkan program Home Care pada Juli 2026. Pemerintah daerah menetapkan sejumlah kelompok sebagai sasaran layanan, antara lain masyarakat miskin ekstrem, lansia sebatang kara, penyandang disabilitas, ibu hamil berisiko tinggi, penderita penyakit kronis, dan balita stunting.
Namun, masuk dalam kategori sasaran tidak otomatis membuat setiap warga memperoleh tindakan medis yang sama. Petugas tetap harus memeriksa setiap pasien untuk mengetahui kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan masing-masing.
Pemkab Jember menyiapkan sekitar 25 ribu keluarga sebagai sasaran awal Home Care. Pemerintah merancang kunjungan rutin setiap bulan bagi keluarga yang masuk dalam data sasaran tersebut.
Selain mengandalkan data sasaran, masyarakat juga dapat melaporkan warga yang membutuhkan layanan melalui kanal pengaduan Wadul Gus’e maupun puskesmas. Namun, laporan tersebut tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima Home Care.
Petugas kesehatan terlebih dahulu melakukan skrining dan verifikasi. Proses tersebut bertujuan memastikan kondisi pasien sekaligus menentukan apakah pasien memang membutuhkan pelayanan Home Care.
Dengan mekanisme tersebut, data sasaran dan laporan masyarakat memiliki fungsi yang berbeda. Data sasaran membantu petugas menjangkau kelompok warga yang telah teridentifikasi membutuhkan pelayanan, sedangkan aduan masyarakat menjadi pintu masuk untuk menemukan warga yang membutuhkan layanan tetapi belum tercatat dalam data awal.
Jika hasil verifikasi menunjukkan pasien membutuhkan Home Care, puskesmas akan menindaklanjuti sesuai kondisi kesehatan pasien. Mekanisme ini membuat pelayanan tidak hanya bergantung pada data awal, tetapi juga dapat merespons persoalan kesehatan yang ditemukan melalui laporan masyarakat.
Bagi warga yang sudah masuk dalam data sasaran, pemerintah merancang kunjungan secara rutin setiap bulan. Meski demikian, petugas tidak selalu memberikan tindakan yang sama pada setiap kunjungan karena kebutuhan pelayanan bergantung pada kondisi masing-masing pasien.
Pemkab Jember menyebut Home Care dapat mencakup pemeriksaan kesehatan oleh dokter, perawatan luka, pemantauan ibu hamil, hingga pemeriksaan menggunakan perangkat USG portabel sesuai kebutuhan.
Pada pasien lansia, misalnya, tenaga kesehatan dapat melakukan pemeriksaan sekaligus memantau perkembangan kondisi kesehatannya. Pasien dengan penyakit kronis juga membutuhkan pemantauan yang lebih berkelanjutan.
Sementara itu, ibu hamil dengan kondisi risiko tertentu dapat memperoleh pemeriksaan sesuai kebutuhan medis. Petugas kemudian menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Jika kondisi pasien masih dapat ditangani pada tingkat pelayanan primer, tenaga kesehatan memberikan pelayanan sesuai kewenangannya. Namun, apabila petugas menemukan kondisi yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut, pasien dapat diarahkan ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhannya.
Karena itu, proses Home Care tidak berhenti ketika petugas meninggalkan rumah pasien. Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya, mulai dari pemantauan lanjutan, pemberian pelayanan tertentu, edukasi kepada keluarga, hingga rujukan.
“Pemeriksaan awal merupakan pintu masuk untuk mengetahui kondisi pasien dan menentukan kebutuhan tindak lanjut,” ujar Untung.
Kunjungan rumah juga memungkinkan tenaga kesehatan melihat kondisi pasien secara langsung. Pendekatan tersebut sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk terlibat dalam proses pelayanan.
Dalam kunjungan tersebut, tenaga kesehatan dapat memberikan edukasi kepada keluarga mengenai perawatan pasien, pola makan, aktivitas, kepatuhan terhadap pengobatan, maupun hal lain yang berkaitan dengan kondisi kesehatan pasien.
Secara kebijakan, Home Care berada dalam kerangka kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kesehatan sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan antara lain melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dalam kerangka pelayanan primer, kunjungan rumah menjadi salah satu pendekatan untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Pendekatan tersebut bertujuan mengurangi hambatan akses yang dapat muncul karena keterbatasan fisik, kondisi sosial, jarak, atau keadaan tertentu.
Dengan demikian, keberhasilan Home Care tidak cukup diukur dari jumlah rumah yang dikunjungi atau dokumentasi kegiatan. Hal yang lebih penting ialah memastikan hasil pemeriksaan menghasilkan tindak lanjut sesuai kebutuhan pasien.
Indikatornya dapat dilihat dari apakah kondisi pasien tercatat, kebutuhan kesehatannya teridentifikasi, tindak lanjut dilakukan, pelayanan yang diperlukan diberikan, dan rujukan dilakukan ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Dengan ukuran tersebut, kunjungan pertama seharusnya dipahami sebagai pintu masuk pelayanan, bukan akhir dari proses. Pemeriksaan awal memberikan informasi yang dibutuhkan tenaga kesehatan untuk menentukan langkah berikutnya.
Home Care pada akhirnya bukan sekadar aktivitas petugas mendatangi rumah warga. Esensi pelayanan jemput bola adalah mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan setiap pasien ditindaklanjuti sesuai kondisi masing-masing. (*)
