Kesempatan Terbuka Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah 2027-2031, Simak Jadwal dan Syaratnya

23 Agustus 2026 11:01 23 Agt 2026 11:01

Rusmanto, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kesempatan Terbuka Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah 2027-2031, Simak Jadwal dan Syaratnya

Ss Famplet pengumuman seleksi Komisi informasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masa bakti 2027-2031. (Foto: KI Jateng)

KETIK, JAWA TENGAH – Pendaftaran rekrutmen anggota Komisi Informasi (KI) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masa bakti 2027-2031 masih berlangsung dan akan berakhir pada 28 Agustus 2026.

Pendaftaran tersebut terbuka untuk umum yang memenuhi persyaratan diantaranya berusia sekurang kurangnya 35 tahun dan berpendidikan sarjana strata 1 serta bersedia bekerja penuh waktu jika terpilih. 

Melansir dari laman resmi PPID. Jateng, pendaftaran Komisi Informasi menggunakan sistem gugur dengan melalui berbagai tahapan.

Calon peserta memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik serta pengalaman dalam aktivitas badan publik.

Berikut adalah jadwal tahapan pendaftaran dan seleksi Komisi Informasi masa bakti 2027-2031.

Pendaftaran dibuka mulai 13 Agustus dan berakhir pada 28 Agustus 2026. Dan berkas harus diterima Tim Seleksi paling lambat 28 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.

Pendaftaran dilakukan pada setiap hari kerja dengan jadwal:

  • Senin-Kamis: 08.00-15.30 WIB
  • Jumat: 08.00-14.00 WIB

Setelah masa pendaftaran berakhir, seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2026, sedangkan jadwal tahapan seleksi berikutnya akan disampaikan kemudian.

Selama proses pendaftaran tidak dipungut biaya atau gratis

Melansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki integritas dan tidak tercela.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.
  • Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.
  • Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Calon peserta juga wajib memiliki pendidikan minimal S1 atau sederajat.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan terdiri dari:

  • Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000;
  • Daftar riwayat hidup yang memuat pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik dan pengalaman dalam aktivitas badan publik;
  • Empat lembar foto berwarna terbaru ukuran 4x6;
  • Salinan KTP dengan alamat di Jawa Tengah;
  • Salinan ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi paling lama tiga bulan sebelum batas akhir pendaftaran;
  • SKCK sebagai bukti tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih;
  • Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih;
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; dan
  • Surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani, sehat rohani, serta bebas narkoba.

Tempat dan Lokasi Pendaftaran

Berkas pendaftaran ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I/2, Semarang.

Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman.

Untuk berkas yang dikirim, dokumen harus memiliki cap pos, resi pengiriman, atau bukti penggunaan jasa pengiriman daring. 

Itulah informasi tentang pendaftaran Komisi Informasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,semoga bermanfaat (*)

Tombol Google News

Tags:

komisi informasi Provinsi Jawa Tengah