KETIK, JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti dinamika sosial-politik nasional menjelang rencana aksi massa pada Agustus 2026.
PB HMI mengingatkan agar kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijaga, namun tidak berubah menjadi ruang provokasi yang dapat memicu konflik dan mengganggu stabilitas nasional.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Politik dan Demokrasi PB HMI, Arby Tya Aprilianif Surahman, mengatakan kritik terhadap pemerintah maupun DPR RI merupakan hak konstitusional masyarakat sekaligus bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum dan mengedepankan penyampaian aspirasi yang bertanggung jawab.
"Aspirasi yang kuat tidak lahir dari kemarahan yang buta, hoaks, atau isu rekaan, melainkan dari data, fakta, dan argumen yang kokoh," ujar Arby dalam keterangan tertulis.
Arby juga mengingatkan adanya potensi agenda destruktif yang menunggangi aksi massa untuk kepentingan politik pragmatis kelompok tertentu.
Ia menggunakan perspektif Agenda-Setting Theory yang dikembangkan Maxwell McCombs dan Donald Shaw untuk menjelaskan potensi pembingkaian isu dalam ruang publik.
Menurutnya, isu yang awalnya menjadi tuntutan masyarakat dapat diarahkan menjadi narasi konfrontatif sehingga menggeser substansi aspirasi.
"Manipulasi narasi berkelindan erat dengan strategi politik divide et Impera atau politik adu domba yang berpotensi memecah belah masyarakat, memicu benturan fisik dengan aparat penegak hukum serta mengoyak persatuan nasional," ungkapnya.
Karena itu, PB HMI mendorong agar ruang publik diisi dengan perdebatan yang rasional dan berbasis data.
Pendekatan tersebut disebut Arby sejalan dengan konsep Demokrasi Deliberatif yang digagas Jürgen Habermas.
Menurut Arby, demokrasi deliberatif menempatkan dialog, pertukaran gagasan, rasionalitas, dan data sebagai bagian penting dalam proses menyampaikan maupun menguji aspirasi publik.
Ia menilai prinsip tersebut perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum atau Rule of Law agar kebebasan berpendapat tetap terlindungi tanpa mengabaikan ketertiban dan kepastian hukum.
Di sisi lain, Arby menyoroti posisi DPR RI sebagai lembaga representasi rakyat.
Ia menyebut DPR sebagai "Rumah Bersama" yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik.
"Kita meyakini DPR RI senantiasa terbuka menerima aspirasi melalui ruang dialog formal yang transparan dan akomodatif. Menyampaikan kritik adalah keharusan dalam demokrasi, tetapi mencegah polarisasi, menolak kerusuhan, serta menjaga keutuhan Republik Indonesia adalah kewajiban yang jauh lebih utama," pungkasnya.(*)
.png)