KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kedua perpres tersebut mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kedua perpres baru tersebut mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti. Kemudian, Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemenhan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan," tulis salinan Perpres 43/2026 yang dikutip Rabu (29/7/2026).
Dalam perpres tersebut, jabatan jenderal TNI bintang empat, yaitu kepala staf angkatan menerima tukin sebesar Rp 48,61 juta per bulan. Sementara posisi bintang tiga, seperti kepala staf umum (kasum) TNI) dan wakil kepala staf angkatan menerima tunjangan Rp 44,87 juta per bulan.
Untuk kelas jabatan 1 atau prajurit TNI dengan pangkat terendah mendapatkan tukin sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan jabatan kelas 2 sekitar Rp 2,9 juta.
Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan Kemenhan telah menerima informasi sekaligus salinan perpres tentang penyesuaian tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemenhan. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Rico mengatakan, Kemenhan menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo tersebut. Kenaikan tukin ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemenhan serta TNI.
"Penyesuaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung program-program strategis pemerintah," katanya Rico saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui sejak 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah mendapat penyesuaian tukin.Sejumlah kementerian atau lembaga lain telah lebih dahulu mendapat penyesuaian kenaikan tukin berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi. .
“Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penilaian yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico. (*)
