Mulai Susun Naskah Akademik RUU Obligasi Daerah

Golkar Dorong Pembiayaan Pembangunan Melalui Skema Obligasi Daerah

30 April 2026 15:46 30 Apr 2026 15:46

Surya Irawan, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Golkar Dorong Pembiayaan Pembangunan Melalui Skema Obligasi Daerah

Ketua Tim Perumus Naskah Akademik Aditya Anugrah Moha yang mewakili Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng saat memberikan keterangan di Ruang Fraksi Golkar, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 April 2026 (Foto: Surya Irawan/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menegaskan upayanya dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui pengembangan inovasi pembiayaan pembangunan, khususnya melalui skema obligasi daerah yang tengah didorong menjadi instrumen legal dan strategis nasional.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Perumus Naskah Akademik Aditya Anugrah Moha yang mewakili Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng saat memberikan keterangan, terkait agenda penguatan kebijakan pembiayaan daerah yang telah dijalankan sejak November 2025 hingga awal 2026, di Ruang Fraksi Golkar, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 April 2026.

Dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, menurut Aditya, upaya mendorong obligasi daerah menjadi instrumen legal adalah respons atas kebutuhan daerah.

Termasuk menjadi alternatif pembiayaan yang lebih kuat dan berkelanjutan di tengah dinamika fiskal nasional maupun global.

"Fraksi Partai Golkar MPR RI terus berkomitmen untuk mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah melalui inovasi pembiayaan pembangunan. Salah satu upaya strategis yang tengah didorong adalah pengembangan skema obligasi daerah sebagai alternatif sumber pembiayaan dan instrumen investasi publik," ujar Aditya.

Menurut Aditya, dalam rangka memperkaya substansi kebijakan, FPG MPR RI telah menggelar rangkaian sarasehan nasional di enam provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi keuangan, hingga pelaku usaha.

"Kegiatan ini menghadirkan semua pemangku kepentingan guna menghimpun masukan komprehensif terkait peluang dan tantangan implementasi obligasi daerah di Indonesia," jelas Aditya, mantan Anggota DPR asal Sulawesi Selatan (Sulsel).

Rangkaian tersebut direncanakan akan ditutup dengan sarasehan nasional di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Mei 2026 mendatang, sebagai penyempurna perspektif dari Indonesia bagian barat setelah sebelumnya mencakup wilayah timur dan tengah.

Sebagai langkah lanjutan, FPG MPR RI juga telah membentuk tim perumus untuk menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah.

Lebih lanjut, Aditya menegaskan saat ini dasar hukum obligasi daerah masih terbatas pada Peraturan Menteri Keuangan RI (Permenkeu), sehingga belum cukup memberikan kepastian hukum dan daya tarik investasi.

"Selama ini, materi terkait obligasi daerah payung hukumnya hanya ada di PMK. Ini tidak cukup kuat untuk mengakomodasi kepentingan banyak hal, termasuk investasi," kata Aditya.

"Sehingga kami mendorong ini harus lebih tinggi lagi, standar hukumnya menjadi undang-undang," lanjutnya.

Aditya juga menambahkan kebutuhan regulasi ini muncul dari aspirasi daerah yang dinilai telah siap secara fiskal namun terkendala aspek hukum.

"Ada kurang lebih enam provinsi yang kami dapati aspirasi yang sama. Bahkan Jawa Barat dan Jawa Timur sudah sangat siap menerbitkan obligasi daerah, tetapi terkendala regulasi," tegas Aditya.

Aditya juga menyampaikan FPG MPR RI menargetkan naskah akademik RUU tersebut akan rampung dan diserahkan kepada DPR RI pada Agustus 2026, untuk kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kami harapkan bisa segera masuk dalam Prolegnas dan segera diterbitkan menjadi undang-undang. Paling tidak tahun depan sudah bisa diberlakukan, sehingga daerah yang siap secara fiskal dapat segera menerbitkan obligasi daerah," kata Aditya.

Aditya juga menekankan praktik obligasi daerah telah banyak diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen utama pembiayaan pembangunan, termasuk di Amerika Serikat (AS), China, hingga beberapa negara di Afrika.

"Hampir di semua negara sudah menggunakan obligasi daerah. Indonesia sebenarnya punya potensi yang sangat besar, tinggal bagaimana kita menyiapkan kepastian hukum dan instrumen regulasinya," kata Aditya.

Aditya menjelaskan melalui inisiatif ini, FPG MPR RI menegaskan upayanya untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia melalui skema pembiayaan yang lebih inovatif dan berkelanjutan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Obligasi Daerah Aditya Moha Berita Jakarta info jakarta Ruu Obligasi Daerah Inovasi Pembiayaan Pembangunan Melchias Markus Mekeng