KETIK, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Pada 2026, BSU direncanakan untuk kuartal IV atau periode Oktober–Desember dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Besaran BSU yang diterima pekerja sebesar Rp300.000 perbulan dan akan disalurkan sekaligus untuk 3 bulan sehingga total diterima Rp900.000 dengan ketentuan pekerja yang memenuhi syarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp12 triliun untuk BSU yang ditujukan kepada 13,3 juta pekerja di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 September 2026.
Namun, tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut kriteria penerima BSU 2026 dan cara mengecek status kepesertaannya.
Meski pemerintah belum mengumumkan secara resmi syarat dan kriteria penerima BSU untuk periode Oktober–Desember 2026, kriteria sebelumnya dapat mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yakni sebagai berikut.
1. Berstatus Buruh atau Pekerja
BSU hanya diberikan kepada para pekerja atau buruh.
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
4. Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
Pekerja yang memenuhi kriteria sebelumnya merupakan mereka yang menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
5. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Untuk memastikan status sebagai penerima BSU 2026 dapat dilakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi
Berikut adalah cara ceknya:
Cara Cek Penerima BSU 2026 di Laman Kemnaker
Pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menggunakan NIK KTP.
Berikut tahapan pengecekannya:
*Buka laman resmi BSU Kemnaker;
*Gulir halaman hingga menemukan bagian Pengecekan NIK Penerima BSU;
*Masukkan NIK sesuai yang tertera pada KTP;
*Isi kode captcha yang muncul di layar. Jika kode sulit dibaca, tekan tombol Ganti untuk mendapatkan kode baru;
*Klik tombol Cek Status;
Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status penerimaan BSU berdasarkan NIK yang dimasukkan.
Selain itu Cek Penerima BSU 2026 di Laman BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkahnya :
Kunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan;
Cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;
Lengkapi formulir dengan data yang diminta, termasuk NIK dan alamat email;
Klik Lanjutkan untuk memproses data;
Periksa notifikasi yang muncul untuk mengetahui status calon penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU 2026 Lewat JMO
Selain melalui situs web, pekerja dapat mencoba mengecek informasi BSU melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut tata caranya :
Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian masuk menggunakan akun yang telah terdaftar;
Jika belum mempunyai akun, lakukan registrasi terlebih dahulu;
Setelah masuk ke halaman utama, cari menu terkait pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU), jika tersedia;
Isi data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email;
Kirim data untuk diproses oleh sistem;
Ikuti petunjuk yang muncul untuk mengetahui informasi status BSU.
Cara Cek Penerima BSU 2026 Lewat PosPay
Bagi pekerja yang ingin mengecek informasi bantuan melalui PT Pos Indonesia, aplikasi PosPay juga dapat menjadi salah satu pilihan apabila layanan BSU tersedia. Pada mekanisme penyaluran sebelumnya, pengecekan dilakukan dengan cara berikut:
Buka aplikasi PosPay di ponsel;
Pilih menu i yang berada di sudut kanan bawah layar;
Tekan ikon bantuan yang tersedia;
Pilih jenis bantuan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026, apabila opsi tersebut tersedia;
Masukkan NIK sesuai KTP;
Tekan Cek Status Penerima untuk melihat informasi yang ditampilkan sistem.
Berdasarkan penelusuran Ketik.com, hingga Minggu, 11 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Namun, pemerintah telah menyampaikan bahwa bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan akan diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026, seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu, 30 September 2026.(*)
