KETIK, JAKARTA – Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo kerap mengutip Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjelaskan arah kebijakan pemerintah.
Baginya, Pasal 33 dan Pasal 34 merupakan amanat para pendiri bangsa dan wajib dijalankan dalam era kepemimpinannya.
"Kita sedang menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita sedang menjalankan Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan," kata Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Lantas, apa isi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 yang kerap disampaikan Presiden?
Pasal 33 UUD 1945 selama ini dikenal sebagai dasar sistem ekonomi Indonesia.
Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama, cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pemikiran tersebut tidak lepas dari gagasan para pendiri bangsa, khususnya Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Hatta meyakini bahwa kemerdekaan politik harus diikuti dengan kemerdekaan ekonomi agar rakyat dapat menikmati hasil pembangunan secara merata.
Karena itu, Prabowo kerap mengaitkan Pasal 33 dengan berbagai program pemerintah, mulai dari hilirisasi industri, penguatan ketahanan pangan, swasembada energi, hingga pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Presiden, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pengekspor bahan mentah, tetapi harus mampu mengelola kekayaan alamnya sendiri agar memberikan nilai tambah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Selain itu, Prabowo juga menilai pelaksanaan Pasal 33 memiliki hubungan erat dengan Pasal 34 UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak orang miskin terus miskin. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tidak ada harapan sekolah," tegasnya.
Dalam sejumlah kesempatan, Presiden Prabowo juga menempatkan ketahanan pangan sebagai bagian dari implementasi Pasal 33.
Menurutnya, kemampuan suatu negara menyediakan pangan bagi rakyatnya merupakan ukuran paling mendasar dari sebuah peradaban.
"Untuk apa kita merdeka, untuk apa kita punya NKRI, kalau kita tidak bisa memberi yang paling dasar dari sebuah peradaban, yang paling dasar adalah makan, pangan," kata Prabowo.
Pengamat menilai konsistensi Presiden mengutip Pasal 33 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan negara sebagai aktor penting dalam pembangunan ekonomi.
Di tengah ketidakpastian global, pendekatan tersebut dinilai menjadi upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional sekaligus memastikan manfaat pembangunan dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Lebih dari 80 tahun setelah Indonesia merdeka, Pasal 33 UUD 1945 tetap menjadi salah satu amanat konstitusi yang paling sering dirujuk.
Di tangan pemerintahan Prabowo, pasal tersebut kembali ditempatkan sebagai kompas dalam merancang kebijakan ekonomi yang berpihak pada kepentingan rakyat.(*)
