Antrean BBM Mengular, DPR Desak Pemerintah Lakukan Audit Pasokan dan Kuota

23 Oktober 2026 13:47 23 Okt 2026 13:47

Thumbnail Antrean BBM Mengular, DPR Desak Pemerintah Lakukan Audit Pasokan dan Kuota

Antrean panjang di salah satu SPBU di Kabupaten Malang. (Foto: Hanif/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat. Di tengah klaim stok bahan bakar minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman, warga di sejumlah daerah justru harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar.

Kondisi ini mendorong Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pasokan, kuota, hingga distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, persoalan antrean yang berulang tidak cukup diselesaikan dengan memastikan stok nasional tersedia. Pemerintah juga harus memastikan BBM benar-benar sampai ke SPBU dan bisa dibeli masyarakat.

“Persoalan ini berulang meski sudah berkali-kali dibahas bersama Komisi XII. Pemerintah harus menjelaskan apa tindak lanjutnya, di mana BBM tersendat, dan siapa yang bertanggung jawab," katanya.

"Jangan sampai rapat hanya menghasilkan kesimpulan tanpa perbaikan nyata,” lanjut Ateng melalui rilis Parlementaria di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.

Karena itu, ia mendorong audit investigatif dengan menelusuri perjalanan BBM dari hulu hingga sampai ke tangan konsumen. Pemeriksaan perlu mencocokkan data stok di terminal, jumlah pengiriman, penerimaan di SPBU, persediaan harian, hingga transaksi penjualan.

“Jika BBM tersedia di terminal tetapi masyarakat tetap kesulitan, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka. Apakah armada kurang, pengiriman terlambat, kuota tidak sesuai kebutuhan, atau ada penyimpangan distribusi?,” ujarnya.

Ateng juga meminta evaluasi terhadap penetapan kuota BBM bersubsidi agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil di daerah. Perhitungan kuota, menurutnya, perlu mempertimbangkan konsumsi aktual, kebutuhan angkutan barang, musim panen, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Selain persoalan perencanaan dan distribusi, Ateng meminta dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ditelusuri hingga penerima manfaat terakhir.

Penelusuran itu mencakup kendaraan yang diduga melakukan pembelian berulang atau dikenal dengan istilah “helikopter”, SPBU pemasok, gudang penampung, pemodal, hingga pembeli dari kalangan industri.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan pengelola SPBU, pegawai perusahaan, atau oknum aparat, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, Ateng mengingatkan agar dugaan penyimpangan tidak dijadikan satu-satunya alasan untuk menjelaskan kelangkaan. Persoalan perencanaan kebutuhan, penetapan kuota, dan kelancaran pengiriman juga harus diperiksa secara terbuka.

“Telusuri berapa liter yang dikirim, diterima, dan dijual serta siapa penerimanya. Jika ada kebocoran, tutup. Jika ada indikasi pidana, tindak lanjuti. Masyarakat tidak boleh terus menanggung akibat buruknya tata kelola,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

bbm subsidi SPBU pasokan bbm Antrean BBM Ateng Sutisna