KETIK, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma telah lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan bahwa dengan status tersebut, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan setelah pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Pihaknya mengaku telah menerima pemberitahuan dari jaksa bahwa berkas perkara yang sebelumnya dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak lagi memerlukan perbaikan atau pemenuhan kekurangan.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujar Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menambahkan, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum yang berjalan. Mereka terbagi dalam dua klaster perkara.
Pada klaster pertama terdapat Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.
Sedangkan pada klaster kedua terdapat Roy Suryo dan dr Tifa yang berkas perkaranya kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.(*)
