Maraknya Pungli Tanpa Penegakan Hukum yang Tegas Hambat Perkembangan UMKM

11 Oktober 2026 05:02 11 Okt 2026 05:02

Thumbnail Maraknya Pungli Tanpa Penegakan Hukum yang Tegas Hambat Perkembangan UMKM

Ilustrasi pungli. (Freepik)

KETIK, JAKARTA – Pungutan tidak resmi berpotensi menambah beban biaya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, transparansi biaya, kepastian prosedur, dan perbaikan pelayanan publik diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Hempri Suyatna, menilai pungutan liar merupakan salah satu persoalan yang dapat menghambat perkembangan UMKM. Praktik tersebut perlu mendapat perhatian, terutama jika pelaku usaha harus mengeluarkan biaya di luar ketentuan yang berlaku.

“Pungutan liar dan pungutan ilegal menurut saya hanyalah salah satu contoh yang nyata. Jangan-jangan juga banyak pungutan-pungutan liar yang seringkali dihadapi oleh pelaku-pelaku UMKM,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Oktober 2026. 

Menurut Hempri, beban biaya yang tidak pasti dapat menyulitkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis. Apabila berlangsung terus-menerus tanpa penanganan yang memadai, praktik tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan UMKM.

“Artinya ketika kemudian tumbuh subur dan dibiarkan, tentunya akan menghambat perkembangan sektor UMKM ini untuk lebih maju,” ucapnya.

Persoalan pungutan di ruang publik sempat menjadi perhatian setelah pemilik usaha kuliner Bolosego mengungkapkan pengalamannya ketika hendak berjualan menggunakan food truck di kawasan Alun-alun Kidul, Yogyakarta, pada September 2026. Pemilik usaha mengaku menghadapi permintaan pembayaran di luar perkiraan saat akan menggunakan lokasi tersebut.

Pengelola parkir setempat membantah tuduhan pemerasan dan menyebut pembayaran itu sebagai kompensasi penggunaan lahan yang disepakati kedua pihak. Sementara itu, Keraton Yogyakarta dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa pungutan tersebut bukan bagian dari kebijakan atau prosedur resmi mereka.

Dalam perkembangan berikutnya, Polresta Yogyakarta menyatakan hasil penyelidikan terhadap 17 saksi tidak menemukan unsur pemerasan maupun pungutan liar dalam kasus tersebut. Dengan demikian, kasus itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tindak pidana pungli telah terbukti. Namun, perbedaan keterangan mengenai biaya penggunaan ruang publik memperlihatkan pentingnya kejelasan aturan dan prosedur bagi pelaku usaha.

Hempri juga menyoroti lemahnya penindakan sebagai salah satu faktor yang dapat membuat perilaku menyimpang dianggap lumrah. Menurut dia, upaya pencegahan harus berjalan bersama dengan penegakan aturan yang konsisten.

“Tidak ada tindakan tegas, sehingga kemudian pada akhirnya menyebabkan pola-pola perilaku ini kemudian terjadi dan dianggap sebagai suatu hal yang lumrah,” katanya.

Ia menekankan bahwa pemerintah perlu membangun sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel. Informasi mengenai persyaratan, biaya, serta waktu penyelesaian layanan harus disampaikan secara jelas agar masyarakat dan pelaku UMKM memiliki kepastian ketika mengurus perizinan atau menggunakan fasilitas publik.

“Menurut saya memang harus ada upaya-upaya untuk pertama adalah transparansi, akuntabilitas menjadi penting. Artinya itu butuh juga dukungan, komitmen dari berbagai pihak,” tuturnya.

Selain transparansi, Hempri menilai standar operasional prosedur (SOP) harus disusun secara jelas dan diterapkan secara konsisten. Kepastian waktu pelayanan juga diperlukan agar pelaku usaha tidak menghadapi proses birokrasi yang berlarut-larut.

“SOP harus jelas. Misalnya, katakanlah soal izin misalnya satu hari jadi. Artinya tidak boleh lama-lama,” ujarnya.

Menurut Hempri, prosedur yang jelas dan pelayanan yang efisien dapat mempersempit ruang bagi praktik percaloan maupun perilaku menyimpang dalam pelayanan publik. Pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan dan layanan yang tersedia benar-benar mendukung kebutuhan pelaku usaha kecil.

“Harus dijawab dengan bagaimana mendorong birokrasi, pelayanan-pelayanan yang memang lebih pro terhadap rakyat, pro terhadap UMKM sehingga bentuk-bentuk pola-pola perilaku menyimpang itu bisa diminimalkan,” tutup Hempri.

Kepastian biaya dan prosedur menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan transparansi dan pengawasan yang memadai, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usahanya tanpa terbebani pungutan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pungutan Liar UMKM Penegakan hukum pakar UGM Hempri Suyatna Perizinan Usaha Pelayanan Publik Aparat Korup Polisi korup