Merapikan Bisnis Apotek, Dinkes Sleman Perkuat Legalitas Lewat PT Perorangan

2 November 2026 11:45 2 Nov 2026 11:45

Fajar Rianto, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Merapikan Bisnis Apotek, Dinkes Sleman Perkuat Legalitas Lewat PT Perorangan

"Legalitas dan tertib administrasi adalah fondasi utama." Plt Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Dwi Anta Sudibya, menegaskan komitmen pemkab Sleman dalam mendampingi transformasi badan usaha apotek menjadi PT Perorangan. (Foto:Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman terus mempercepat pembenahan tata kelola dan kepastian hukum bagi seluruh sarana pelayanan kefarmasian di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem kesehatan masyarakat yang berorientasi pada kepatuhan regulasi, akuntabilitas, serta keselamatan pasien.

Pembenahan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari agenda Sosialisasi Perseroan Perorangan untuk Apotek yang sebelumnya diselenggarakan di Ruang Sahitya, Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman awal Oktober lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman sekaligus Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Sleman, Dwi Anta Sudibya, menegaskan bahwa penataan aspek legalitas bagi para pelaku usaha apotek bukan sekadar pemenuhan formalitas birokrasi semata.

Lebih dari itu, kejelasan status hukum badan usaha merupakan syarat mutlak agar operasional apotek dapat berjalan semakin tertib, transparan, dan berdaya saing tinggi di tengah perkembangan industri kesehatan yang kian dinamis.

"Kegiatan sosialisasi yang telah kita laksanakan bersama di MPP Sleman bulan lalu menjadi pijakan awal yang sangat penting bagi para apoteker dan pengelola apotek mandiri. ," kata Dwi Anta Sudibya saat memberikan, Senin, 2 November 2026.

Menurutnya per hari ini, Dinkes Sleman mencatat respons positif di lapangan, di mana semakin banyak pelaku usaha yang mulai mengurus dan memproses migrasi status hukumnya menjadi Perseroan Perorangan.

"Kami di Dinas Kesehatan siap terus memberikan pendampingan intensif agar proses kesesuaian izin kefarmasian dan tertib administrasi bisnis ini dapat berjalan selaras,"ungkapnya.

Foto Para pelaku usaha apotek dan tenaga kefarmasian terlihat antusias saat mengikuti sosialisasi PT Perorangan di Ruang Sahitya, Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman, awal bulan lalu. (Foto:Dinkes Sleman)Para pelaku usaha apotek dan tenaga kefarmasian terlihat antusias saat mengikuti sosialisasi PT Perorangan di Ruang Sahitya, Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman, awal bulan lalu. (Foto:Dinkes Sleman)

Kegiatan yang digelar awal Oktober lalu ini melibatkan Kanwil Kementerian Hukum DIY serta pakar manajemen STIE YKPN Yogyakarta. Sasarannya: puluhan tenaga kefarmasian dan Apoteker Pengelola Apotek (APA). Fokusnya jelasmembenahi tata kelola agar lebih modern, ramah investasi, sekaligus fleksibel bagi usaha skala mikro dan kecil.

Dari sudut pandang hukum, PT Perorangan menawarkan terobosan praktis. Cukup didirikan oleh satu orang, pendiri sekaligus bisa merangkap sebagai direktur dan pemegang saham tunggal.

Walaupun skema ini menawarkan fleksibilitas yang tinggi, legalitas operasionalnya tetap diwajibkan untuk diselaraskan secara presisi dengan kualifikasi Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta pemenuhan standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS-RBA dan regulasi sektoral dari Kementerian Kesehatan maupun BPOM.

Selain aspek legalitas pendirian, perencanaan permodalan serta kepatuhan administrasi pasca-pembentukan badan hukum juga menjadi poin penekanan utama. Para pelaku usaha diajak untuk mampu menyusun kalkulasi modal awal dan modal disetor secara realistis sesuai kebutuhan operasional nyata di lapangan, serta memiliki kedisiplinan dalam menyampaikan pelaporan keuangan tahunan secara elektronik kepada Kementerian Hukum secara berkala.

Mengenai aspek tata kelola keuangan dan pencatatan akuntansi, materi sosialisasi menekankan pentingnya kesadaran pemilik untuk memisahkan secara tegas antara dompet pribadi dan kas operasional bisnis apotek. Pengelola apotek didorong untuk mulai menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) agar mampu menghasilkan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, serta catatan atas laporan keuangan yang rapi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Sementara dari kacamata kewajiban perpajakan, para peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai tata cara pemanfaatan insentif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet atau peredaran bruto hingga batas Rp4,8 miliar per tahun.

Skema perpajakan ini menuntut kebiasaan pengelola apotek untuk melakukan pembukuan serta pemantauan transaksi harian secara konsisten, sehingga pemenuhan kewajiban pajak daerah maupun negara dapat berjalan tepat waktu dan terhindar dari sanksi administrasi.

Melalui penguatan fondasi legalitas, administrasi, dan manajemen keuangan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman optimistis mutu pelayanan obat di tingkat tapak akan semakin meningkat, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum yang kokoh serta perlindungan maksimal bagi seluruh warga Sleman. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dinkes Sleman Apotek Sleman Pt Perorangan Apotek Dwi Anta Sudibya Perizinan Apotek Hukum Kesehatan Sleman Dinkes Kabupaten Sleman Tenaga Kefarmasian Sleman Sak Emkm Apotek Pph Final Umkm Kanwil Kemenkum Diy Stie Ykpn Yogyakarta Legalitas Usaha Apotek Apoteker Pengelola Apotek