KETIK, YOGYAKARTA – Terkuaknya skandal dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 kian menyingkap serangkaian fakta mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 11 Februari 2026. Hal ini memicu sorotan tajam lantaran praktik culas tersebut mencederai nilai kemanusiaan karena dilakukan saat masyarakat tengah berjuang di masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Kasus ini tidak hanya menyeret mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, ke kursi pesakitan sebagai terdakwa. Namun juga terus bergulir panas di meja penyidik Kejaksaan Negeri Sleman guna membidik keterlibatan aktor-aktor intelektual lainnya.
Skandal yang mencuat di tengah hantaman pandemi Covid-19 ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, lantaran dana yang seharusnya menjadi napas buatan bagi pemulihan ekonomi rakyat justru diduga menjadi ladang bancakan mufakat jahat.
Pengamat hukum asal Yogyakarta, Susantio, memberikan catatan kritis terkait penerapan pasal dalam persoalan ini. Meskipun dalam dinamika legislasi terdapat perubahan pada Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 2 ayat (3).
Susantio, Jumat 13 Februari 2026, menegaskan bahwa keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidak dicabut. Sehingga wajib dipertimbangkan untuk menjerat para pelaku karena tindak pidana terjadi pada masa darurat nasional.
Landasan Hukum Pemberatan Pidana
Susantio menekankan bahwa meskipun hukum mengedepankan prinsip pasal yang paling menguntungkan terdakwa. Tetapi situasi tempus delicti saat pandemi Covid-19 memenuhi kualifikasi delik yang sangat berat. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu", pidana mati dapat dijatuhkan.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah alasan pemberatan bagi pelaku jika korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, hingga penanggulangan krisis ekonomi dan moneter.
Pandemi Sebagai Bencana Nasional
Peristiwa di Sleman ini terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 sebagai Bencana Nasional.
Fakta persidangan yang terbaru mengungkap adanya skema culas berupa pemotongan anggaran atau fee sebesar 10 persen dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Mengingat dana hibah ini bersumber dari anggaran penanggulangan dampak bencana nasional dan krisis ekonomi, maka unsur "keadaan tertentu" telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan untuk menjerat pelaku dengan ancaman maksimal.
Indikasi Fee 10 Persen dan Praktik Mark-Up
Landasan penyaluran hibah seperti PMK No. 46/PMK.07/2020 secara spesifik dibuat untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi, sehingga penyimpangan dana ini merupakan bentuk pengkhianatan nyata.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Wisnu Wijaya Rabu 11 Februari 2026 mengungkap adanya perintah penarikan fee 10 persen yang diserahkan kepada pihak luar dinas.
Selain kutipan fee, Susantio menilai patut terindikasi kuat adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga. Hal ini diperkuat dengan pengakuan para penerima hibah yang dipaksa memilih paket kegiatan yang sudah ditentukan dengan nilai yang tidak wajar, yang jelas memperparah kerugian negara di masa sulit.
Pentingnya Menyeret Pelaku Intelektual
Susantio menegaskan bahwa penerapan
Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penyertaan (deelnemning), menjadi kunci untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana bagi siapa saja yang terlibat tindak pidana, baik pelaku utama maupun peserta. Setiap orang dipidana sebagai pelaku jika melakukan sendiri, menyuruh, turut serta, atau menggerakkan (membujuk/memberi sarana) orang lain melakukan tindak pidana.
"Ini kunci untuk menjerat pihak yang menggerakkan orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat," jelasnya.
Sementara itu jika merujuk pada fakta persidangan menunjukkan indikasi adanya manipulasi administrasi di mana di antaranya bantuan tidak tepat sasaran dan pembangunan dilakukan di lahan pribadi.
Walaupun status pandemi telah berakhir berdasarkan Keppres No. 17 Tahun 2023, pemberatan hukuman tetap berlaku karena situasi saat korupsi dilakukan adalah masa bencana nasional.
Penerapan pasal korupsi dalam "keadaan tertentu" ini adalah langkah krusial demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Sleman yang saat itu terdampak pandemi Covid-19. (*)
Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Pengamat Desak Jaksa Terapkan Pasal 'Ini' Karena Terjadi Saat Pandemi
13 Februari 2026 09:40 13 Feb 2026 09:40
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Susantio menegaskan perlunya menerapkan dan mempertimbangkan keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terkait kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 mengingat perbuatan tersebut dilakukan saat situasi bencana nasional pandemi Covid-19. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Tags:
Korupsi Sleman Hibah Pariwisata Susantio Pengamat Hukum pandemi Covid 19 Fee 10 Persen mark up hukuman mati UU Tipikor Bencana Nasional Tipikor Yogyakarta Mufakat Jahat Penyertaan Pemulihan Ekonomi Nasional Panewu Cangkringan Pungutan Liar Manipulasi AdministrasiBaca Juga:
Dari Karhutla hingga MBG, Ini 6 Tuntutan Mahasiswa yang Menggema di DPRD Kota MalangBaca Juga:
Yusril Ungkap Alasan Definisi Korupsi Perlu Disesuaikan dengan Kondisi IndonesiaBaca Juga:
Kejari Situbondo Berikan Penerangan Hukum, Ingatkan Kades soal GratifikasiBaca Juga:
Hukum di Abdya Dinilai Pilih Kasih, Kasus Kades dan PT Cemerlang Abadi DisorotBaca Juga:
Maraknya Pungli Tanpa Penegakan Hukum yang Tegas Hambat Perkembangan UMKMBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
28 Oktober 2026 17:02
Kartu JKN Tiba-Tiba Mati? Tenang, Ada Waktu 90 Hari dan Pintu Reaktivasi untuk Warga Kurang Mampu
27 Oktober 2026 21:13
Siap Kawal Aksi Demo 28 Oktober, Polda DIY Pastikan Pelayanan Maksimal
27 Oktober 2026 13:52
Dikpora DIY Terbitkan Surat Edaran, Sekolah dan Orang Tua Diminta Perkuat Pengawasan Siswa Selama TKA
26 Oktober 2026 23:58
Jejak Merusak Pasar Malam Denggung, Bekas Lubang Menganga Tertutup Wahana
26 Oktober 2026 21:04
Masuk Top 6 Nasional, TPST Donokerto Sleman Jalani Tahapan Verlap Kementerian PU
