KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman melancarkan "serangan balik" terhadap nota pembelaan (pledoi) mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Dalam sidang replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa atau penasihat hukumnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis, 2 April 2026. Jaksa secara gamblang menyebut adanya koordinasi erat antara Sri Purnomo dengan putranya, Raudi Akmal, dalam pusaran korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.
Jaksa Rindi Atmoko menegaskan bahwa pengalokasian dana hibah kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) bukan sekadar kebijakan yang keliru secara administratif, melainkan sebuah desain yang terencana. Menurut jaksa, telah jelas dan terang terdapat kerja sama antara terdakwa Sri Purnomo dengan Raudi Akmal untuk melakukan kegiatan korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Jejak Proyek yang Hilang
Bantahan jaksa didasarkan pada fakta lapangan yang memprihatinkan. JPU membeberkan bahwa Pokdarwis yang dahulu diguyur dana hibah kini justru terbengkalai. Bahkan beberapa di antaranya telah raib. Hal ini memperkuat keyakinan jaksa bahwa dana miliaran rupiah tersebut tidak benar-benar digunakan untuk memulihkan sektor pariwisata yang kala itu dihantam pandemi.
Alih-alih membantu masyarakat, JPU meyakini terdakwa eks Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo menggunakan wewenangnya sebagai bupati untuk kepentingan pragmatis.
Dalam persidangan, jaksa mengungkit instruksi terdakwa kepada mendiang Koeswanto, mantan Ketua DPC PDIP Sleman, agar menggunakan dana hibah sebagai instrumen pendulang suara. Terdakwa dinilai memutuskan menerima dana hibah bukan bertujuan membantu masyarakat, melainkan demi syahwat politik dan kepentingan pribadi.
Pledoi Dinilai Mengabaikan Fakta
Selain itu JPU menyatakan menolak seluruh poin keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Terutama mengenai penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai pembelaan Sri Purnomo sengaja mengaburkan fakta persidangan demi menggiring opini hakim. Terkait perhitungan kerugian negara yang sempat disoal kubu terdakwa, JPU menegaskan bahwa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah rujukan yang mutlak dan sah secara hukum.
Dalam perkara ini, Sri Purnomo menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Sebelumnya, jaksa telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.
Dengan penolakan pledoi ini, posisi hukum Sri Purnomo kian tersudut. JPU tetap pada pendiriannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. (*)
Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo
3 April 2026 06:40 3 Apr 2026 06:40
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Sidang dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum atas pledoi mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Kamis, 2 April 2026. Jaksa tetap pada tuntutannya dan menyebut adanya keterlibatan anak terdakwa, Raudi Akmal, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut. (Foto: Lik Is for Ketik.com)
Tags:
Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo Bupati Sleman Raudi Akmal Pengadilan Tipikor Yogyakarta Korupsi Sleman Dana hibah pariwisata Kejari Sleman Sidang Replik Kerugian Negara BPKBaca Juga:
Peringatan Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Sleman Luncurkan Aplikasi SOPIKANBaca Juga:
Momen Bupati Harda Kiswaya Tekankan Falsafah Golong Gilig Saat Lantik 63 Pejabat Pemkab SlemanBaca Juga:
Akademisi Untag Dukung Penetapkan Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata SlemanBaca Juga:
Pemkab Sleman Serahkan Perbup Batas Kelurahan, Pertegas Kepastian Hukum dan Tertib AdministrasiBaca Juga:
FASI XIII Sleman Diikuti 720 Santri, Bupati Harda Tegaskan Komitmen Kuatkan Generasi Qur’aniBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
29 Oktober 2026 21:59
HUT ke-12 AJWLM, Jeep Wisata Merapi Diuji Kelayakan dan Standar Keselamatan
29 Oktober 2026 16:11
Cakupan IKD Melonjak, Dukcapil Sleman Pastikan Keamanan Data Jadi Prioritas
29 Oktober 2026 14:53
Alarm dari Yogyakarta: Saat Kemarahan Mahasiswa Bertemu Krisis Keteladanan
29 Oktober 2026 13:21
Mata Air, Padi, dan Swakelola: Kisah Sukses Tata Kelola Irigasi di Sleman
29 Oktober 2026 12:55
Unjuk Rasa Peringati Sumpah Pemuda di Yogyakarta Berakhir Ricuh, Polisi Bantah Gunakan Senpi
