KETIK, JAKARTA – Istana Kepresidenan tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Proses penerbitan Keppres tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi pemerintahan untuk menindaklanjuti pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan yang diembannya di lingkungan Istana Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa proses tersebut sedang berjalan. Ia menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 November 2026. "Sedang diproses Keppres-nya," kata Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan. (*)
