KETIK, GRESIK – Fajar Rubianto (37), warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, melaporkan dugaan penipuan berkedok penawaran proyek infrastruktur fiktif ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian finansial hingga puluhan juta rupiah.
Peristiwa ini bermula pada 24 Mei 2025 ketika korban bertemu dengan rekannya berinisial AY, warga Tlogo Bendung, Kabupaten Gresik. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas kerja sama proyek pembangunan rumah toko (ruko) untuk Pasar Wisata di Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
“Hari itu juga saya diajak oleh saudara AY bersama temannya yang tidak saya kenal untuk berangkat ke Lamongan dengan tujuan untuk survei lokasi proyek yang akan dikerjakan,” kata Fajar, pada Sabtu 31 Oktober 2026.
Sehari kemudian, tepatnya pada 25 Mei 2025, AY bersama ayahnya berinisial EF yang tercatat sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, mengajak korban mendatangi kantor PT Jamas Bumi Nusantara selaku perusahaan yang disebut-sebut sebagai pelaksana proyek.
“Kami saat itu berangkat bersama menuju ke kantor PT. Jamas Bumi Nusantara di Lamongan. Setelah tiba di sana, kami ditemui oleh beberapa staf dari PT. Jamas Bumi Nusantara dan mereka menjelaskan terkait dengan proyek pembangunan ruko di Pasar Wisata, Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah mulai dari foto, pemenang lelang tender, RAB Biaya, hingga dokumen perizinan,” terangnya.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Terdakwa Tuti Apriyani Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan KeadilanUntuk mendapatkan proyek pembangunan tersebut, Fajar diminta menyetorkan dana jaminan atau deposit sebesar 1 persen dari nilai kontrak, yakni senilai Rp46.500.000.
Korban kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening PT Jamas Bumi Nusantara yang diketahui milik mantan Wakil Bupati Lamongan, Abdul Rouf, disertai kwitansi berisikan keterangan ‘Uang Jaminan Kerjasama Ruko Kalitengah’.
“Saya transfer ke rekening PT. Jamas Bumi Nusantara senilai Rp46.500.000, bukti transfer ada,” tandasnya.
Kendati demikian, hingga batas waktu yang disepakati, proyek pembangunan ruko tersebut tidak kunjung terealisasi. Korban lantas mempertanyakan kepada oknum anggota Satpol PP Kabupaten Gresik bahkan kepada mantan Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf.
Baca Juga:
DPN HKTI Apresiasi HKTI Fest Lamongan, Dorong Produk Pertanian Tembus Pasar Lebih Luas“Waktu itu alasannya menunggu rapat, tapi mundur-mundur terus, sampai akhirnya dijanjikan terlaksana 9 Juni 2025. Tapi tidak ada kejelasan juga,” beber dia.
Puncaknya pada Agustus 2025, karena tidak ada kejelasan, korban mendatangi langsung oknum anggota Satpol PP dan kediaman mantan Wakil Bupati Lamongan untuk meminta pengembalian uang. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saat itu lewat kuasa hukum beliau (Mantan Wabup Lamongan) dijanjikan September uang dikembalikan semua, tapi sampai sekarang tidak ada,” ucapnya.
Upaya mediasi yang ditempuh dengan oknum anggota Satpol PP maupun mantan Wakil Bupati Lamongan itu pun berujung buntu. Korban akhirnya memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Saya sudah membuat laporan ke Polres Gresik, agar persoalan ini diselesaikan secara hukum. Karena saya termasuk salah satu dari beberapa orang yang menjadi korban, dan sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami menuntut keadilan, karena kami telah dirugikan bahkan mencapai puluhan juta rupiah,” pungkasnya. (*)