KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperketat sekaligus mempermudah sertifikasi kelaikan bangunan gedung demi menjamin keselamatan tata ruang dan warga.

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan aplikasi SINOM untuk memangkas birokrasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Kabupaten Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo SE MM, menegaskan bahwa kepemilikan dokumen PBG dan SLF merupakan kunci utama perlindungan keselamatan penghuni sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik properti.

"Dalam penilaian SLF, kami menilai kesiapan dan kelayakan bangunan untuk digunakan, salah satunya faktor keselamatan dan juga proteksi bencana. Sehingga pemilik bangunan wajib memiliki SLF sebelum menggunakan bangunan," terang Doni, Jumat, 30 Oktober 2026.

Kesadaran warga dan pelaku usaha di Sleman untuk mengantongi izin resmi menunjukkan tren yang menanjak. Berdasarkan catatan DPUPKP Sleman, jumlah pengajuan berkas PBG dan SLF meningkat secara berkelanjutan dari 4.141 pendaftaran pada tahun 2024 menjadi 4.232 pendaftaran pada tahun 2025.

Tren positif tersebut terus berlanjut hingga tahun ini. Sampai dengan 29 Oktober 2026, DPUPKP Kabupaten Sleman mencatat telah menerbitkan sebanyak 1.394 rekomendasi teknis PBG dan SLF.

Adapun secara kumulatif, total rekomendasi teknis PBG dan SLF yang telah diselesaikan sejak penerapan sistem digital pada 2021 hingga saat ini mencapai 8.359 dokumen.

Doni menjelaskan, transformasi digital perizinan gedung di Kabupaten Sleman sebenarnya telah berjalan sejak September 2021 dengan mengadopsi platform SIMBG secara penuh. Pemanfaatan SIMBG ditopang oleh aplikasi SINOM yang memudahkan warga dalam mengurus dokumen syarat awal, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga Izin Penutupan Saluran.

"Untuk pelayanan permohonan PBG/SLF, sejak September 2021, Kabupaten Sleman sudah menggunakan SIMBG. Sedangkan SINOM sendiri digunakan masyarakat untuk mengurus perijinan lain, termasuk yang menjadi syarat untuk permohonan PBG/SLF seperti Ijin Penutupan Saluran, KKPR," ujar Doni.

Baca Juga:
Mata Air, Padi, dan Swakelola: Kisah Sukses Tata Kelola Irigasi di Sleman

 

Petugas Loket Pelayanan DPUPKP Sleman saat memberikan konsultasi dan memfasilitasi permohonan PBG dan SLF kepada masyarakat. (Foto: Crist for Ketik.com)



Sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, alur penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam rentang waktu 10 hingga 28 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar. Untuk memangkas hambatan waktu di lapangan, DPUPKP memilih langkah jemput bola dengan mengasistensi para pemohon secara intensif.

"Sesuai dengan SOP, permohonan diselesaikan dalam waktu 10 sampai 28 hari sejak seluruh persyaratan lengkap dan benar, baik itu administrasi maupun teknis. Untuk mempercepat pemrosesan, DPUPKP mendorong secara aktif pemohon untuk melengkapi kelengkapan persyaratan," tutur Doni.

Asistensi Teknis dan Inovasi Layanan

Kendati sistem perizinan berbasis digital sudah berjalan, ganjalan teknis masih sering muncul saat proses verifikasi berkas diajukan. Kendala yang paling dominan dijumpai petugas di lapangan adalah ketidaksesuaian gambar rencana teknis yang diajukan pemohon dengan kriteria standar kelaikan struktur maupun tata ruang.

Untuk memecahkan persoalan itu, Pemkab Sleman menyediakan Tim Teknis internal yang siap memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan fisik gedung. Selain itu, warga juga bisa mendatangi Loket Pelayanan Informasi DPUPKP yang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman untuk berkonsultasi secara gratis mengenai pemenuhan dokumen teknis.

"Dinas PUPKP Kabupaten Sleman memiliki tim teknis yang melayani konsultasi, baik itu dalam tahapan perencanaan ataupun pemanfaatan bangunan gedung, dan masyarakat dapat berkonsultasi dengan tim teknis agar dokumen dapat sesuai dengan standar teknis yang ada," kata Doni.

Manfaat konkret dari sistem asistensi sejak dini ini terbukti dalam proses perizinan sebuah pondok pesantren di Sleman. Penerbitan PBG dan SLF kompleks pesantren tersebut berjalan sangat kilat karena pihak pengurus dinilai sangat kooperatif, aktif berdiskusi dengan Tim Teknis DPUPKP, serta langsung merevisi cetak biru bangunan sesuai evaluasi petugas sebelum dokumen diunggah ke SIMBG.

Kemudahan perizinan serta ketertiban tata ruang ini diakui Doni turut memberikan dampak positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Sleman. Kepastian hukum atas legalitas tempat usaha membuat para investor merasa lebih aman dalam menjalankan kegiatan operasional dan ekspansi bisnis mereka.

Ke depan, DPUPKP Sleman berkomitmen memangkas birokrasi perizinan demi meningkatkan efisiensi dan kepuasan publik. Sebagai langkah inovatif berikutnya, Doni menyebut jajarannya sedang menyiapkan aplikasi penyangga di luar sistem nasional SIMBG. Terobosan ini disiapkan khusus untuk mempercepat alur verifikasi berkas dan memaksimalkan kenyamanan pemohon.

"DPUPKP Sleman sedang menyiapkan sistem di luar SIMBG yang diharapkan dapat membantu pelayanan PBG/SLF, sehingga pelayanan dapat lebih efisien," ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Doni mengimbau seluruh lapisan masyarakat maupun para pengembang kawasan hunian dan tempat usaha di Kabupaten Sleman agar mengurus legalitas bangunan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau pihak ketiga.

"Pemohon diharapkan mengurus permohonan PBG/SLF secara langsung, dan tentu saja dengan syarat-syarat yang telah dilengkapi dan benar, baik itu persyaratan administrasi maupun teknis," pungkas Kabid Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Kabupaten Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo. (*)

Baca Juga:
Gali Lubang Tutup Aspal: Strategi DPUPKP Sleman Wujudkan "Dalane Alus" Jalan Kabupaten