KETIK, ACEH SINGKIL – Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, mengimbau segenap lapisan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di masing-masing rumah, kantor, instansi pemerintah, dan swasta. 

Imbauan pengibaran bendera merah putih dimulai dari tanggal 1 sampai 30 Agustus 2026.

"Ini untuk menunjukkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air," kata bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Menurutnya, pengibaran bendera merah putih di setiap rumah masyarakat, kantor pemerintah, instansi vertikal, dan swasta dapat membangkitkan semangat nasionalisme penduduk negeri, serta dibarengi cinta tanah air. 

Pekikan merdeka diharapkan mampu membakar semangat kemerdekaan untuk Indonesia maju. "Tema tahun ini yaitu Indonesia berdaulat adil dan makmur, " ucapnya. 

Baca Juga:
Peringati Maulid Nabi, Bupati Aceh Singkil Santuni 54 Anak Yatim

Untuk itu, ia mengajak, dan mengimbau segenap lapisan masyarakat Aceh Singkil, di 116 desa agar mulai hari ini, 1 Agustus sampai 30 Agustus mendatang untuk mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing. 

"Silahkan setiap desa membuat acara atau kegiatan menyongsong HUT 81 kemerdekaan RI," ungkapnya. (*) 

 

Baca Juga:
DPMPTSP Aceh Singkil Raih Predikat BAIK dalam Penilaian Kinerja PTSP dan Percepatan Berusaha 2026