KETIK, JOMBANG – Pengembangan kawasan industri milik PT Intiland (Jombang Industrial Park) di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mulai mendapat perhatian serius dari DPRD.
Selain persoalan aktivitas penggalian tanah yang sebelumnya dikeluhkan warga, dewan kini menyoroti dugaan terganggunya saluran irigasi di sekitar lokasi proyek.
Komisi C DPRD Jombang turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi persiapan lahan kawasan industri Intiland, Senin 2 November 2026.
Sidak tersebut dilakukan setelah muncul berbagai aduan masyarakat mengenai aktivitas pengembangan proyek yang dinilai perlu mendapat pengawasan.
Ketua Komisi C DPRD Jombang, M. Zahrul Jihad, mengatakan kedatangan dewan merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang sebelumnya ramai disampaikan melalui media sosial dan pemberitaan media online.
Baca Juga:
TMMD ke-130 Bawa Harapan, 10 Rumah Warga Jombang Kini Layak HuniSalah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi saluran irigasi yang diduga terdampak aktivitas persiapan lahan kawasan industri. Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan fungsi saluran air dan kepentingan masyarakat di sekitar proyek.
"Ini permasalahannya hanya tidak ada koordinasi yang secara teknis yang baik terkait irigasi. Itu saja permasalahannya," ungkap Zahrul saat ditemui di lokasi sidak, Senin, 2 November 2026.
Menurut Zahrul, pengembangan kawasan industri Intiland pada dasarnya memiliki posisi strategis dalam rencana pembangunan Kabupaten Jombang. Namun, investasi besar tetap harus diimbangi dengan perencanaan teknis yang matang, terutama menyangkut infrastruktur dasar seperti saluran air.
Ia juga menyinggung keberadaan Sungai Mati yang selama ini lebih banyak berfungsi menampung aliran air ketika musim hujan atau terjadi banjir. Karena itu, persoalan tata kelola air di sekitar kawasan proyek perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Baca Juga:
Diduga Belum Berizin, Galian Tanah Intiland Dibidik DPRD JombangZahrul menyebut pihak pengembang telah merespons masukan DPRD dan menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan. Meski demikian, realisasi perbaikan saluran irigasi tetap menjadi hal yang perlu dipastikan.
"Sudah ada progres, hanya masalah waktu sekarang ini musim hujan saja. Saya kira itu saja masalahnya," imbuhnya.
Di sisi lain, Komisi C DPRD Jombang tidak menutup mata terhadap potensi ekonomi dari pembangunan kawasan industri tersebut. Kehadiran kawasan industri dinilai dapat membuka peluang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, menurut Zahrul, pemerintah daerah harus memastikan kesiapan kawasan, mulai dari ketersediaan lahan, akses transportasi, besaran upah minimum kabupaten (UMK), hingga kepastian hukum bagi investor.
"Yang dilihat investor pertama kan masalah ruang yang disediakan oleh Pemda, kedua UMK kita yang masih di bawah rata-rata. Itu sangat menarik. Yang jelas berikutnya adalah kepastian hukum, jadi kita harus sudah siap terkait masalah lahan ini," tegasnya.
Sementara itu, Project Manager Intiland, Ahmad Andi Yusuf, mengatakan pengembangan kawasan industri tersebut telah dirancang dengan mempertimbangkan berbagai potensi persoalan, termasuk dampak lingkungan dan risiko banjir.
Terkait keluhan saluran air, Andi mengakui dimensi saluran yang tersedia secara alami saat ini memang kurang memadai. Ia memastikan masukan dari Komisi C DPRD Jombang akan menjadi bahan tindak lanjut pihak pengembang.
Mengenai pembangunan akses jalan, Andi menjelaskan bahwa jalan yang digunakan merupakan jalan umum, bukan jalan khusus kawasan industri. Ia juga membantah adanya proses jual beli lahan uruk dalam penyediaan jalan tersebut.
"Jadi proses jalan umum untuk jalan umum, kami tidak ada proses jual beli di sini. Kita pakai semuanya untuk penentuan RW-nya terbentuk, ya sudah. Kami sudah meng-back-up, Pak," jelasnya.
Andi memaparkan, berdasarkan perizinan yang dimiliki, rencana pengembangan kawasan industri Intiland mencakup lahan seluas 554 hektare di lima desa. Namun, pada tahap awal, pengembangan diproyeksikan berlangsung di area sekitar 200 hingga 300 hektare.
Ia juga membantah tudingan bahwa pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses pengembangan kawasan industri. Menurutnya, komunikasi telah dilakukan dengan sejumlah pemerintah desa, di antaranya Katemas, Banjarsari, dan Gunung Kerek.
Bahkan, pihak perusahaan mengaku telah beberapa kali menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas pengembangan kawasan tersebut.
"Bahkan Musdes (Musyawarah Desa) pun sudah beberapa kali kita jalankan," pungkasnya.
Sorotan terhadap proyek Intiland di Kecamatan Kudu bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, juga menjadi perhatian warga karena diduga belum dilengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu 14 Oktober 2026, terlihat satu unit alat berat melakukan penggalian tanah. Sejumlah truk juga mengantre untuk mengangkut material hasil galian yang kemudian digunakan untuk pengurukan jalan di sekitar lokasi.
Agus (39), warga setempat, mengatakan aktivitas penggalian tersebut mulai berlangsung sekitar lima hari sebelum dirinya memberikan keterangan.
“Aktivitas galiannya mulai hari Jumat minggu kemarin, ya masih lima harian lah, Mas. Yang kerja warga tetangga desa sebelah,” kata Agus, Rabu 14 Oktober 2026 lalu
Agus menyebut lahan yang digali merupakan milik perusahaan properti asal Surabaya, yakni Intiland.
Sementara itu, Sokran (40), pekerja sekaligus penanggung jawab di lokasi penggalian, membenarkan bahwa tanah tersebut milik Intiland. Ia menyebut material hasil galian digunakan untuk kebutuhan pengurukan jalan yang rencananya akan diresmikan Bupati Jombang.
“Niki tanahnya Intiland digali buat nanti jalan untuk diresmikan Bupati. Ini baru saja digali mulai hari Jumat kemarin,” tuturnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dokumen perizinan aktivitas penggalian tanah tersebut, Sokran mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Kalau soal dokumen (izin galian), saya nggak tahu, Mas, sama sekali nggak tahu,” katanya.
Persoalan irigasi dan riwayat aktivitas penggalian tersebut menjadi catatan penting dalam pengembangan kawasan industri di Jombang.
Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi kepastian tata ruang, kelengkapan dokumen, fungsi irigasi, dan keterlibatan masyarakat juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab pengembangan proyek.(*)