KETIK, SITUBONDO – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo melaksanakan proses administrasi eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, Jumat 6 November 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai tindak lanjut atas proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, petugas Rutan Situbondo melakukan pemeriksaan dan pencocokan dokumen administrasi, termasuk kelengkapan berkas pelaksanaan eksekusi.
“Seluruh tahapan dilaksanakan secara teliti dan sesuai prosedur guna memastikan proses peralihan status hukum berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Suwono, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo.
Seiring dengan dilaksanakannya eksekusi putusan Mahkamah Agung RI, kata Suwono, status seseorang yang sebelumnya merupakan tahanan berubah menjadi narapidana terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.
Baca Juga:
Rutan Situbondo Cek Senjata Inventaris dan Kesiapsiagaan Regu Pengamanan“Perubahan status tersebut menjadi dasar administrasi bagi Rutan Situbondo dalam melakukan pencatatan serta penyesuaian data sesuai dengan status hukum yang baru. Melalui kegiatan ini, Rutan Situbondo terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum,” tutur Suwono.
Diharapkan, imbuh Suwono, kerja sama yang terjalin dapat mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, tertib administrasi, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan hak-hak setiap warga binaan. (*)