KETIK, BLITAR – Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Blitar kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Blitar mengungkap lima kasus dengan mengamankan delapan tersangka serta menyita sabu seberat 122,42 gram dan 198 butir pil Double L.

Pengungkapan tersebut terdiri dari empat kasus narkotika dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka, mulai dari telepon genggam, dua unit mobil, timbangan elektrik, PCR tube, hingga plastik klip.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu 28 Oktober 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba Polres Blitar.

“Dalam pelaksanaan KRYD ini, kami berhasil mengungkap lima kasus, terdiri dari empat kasus narkotika dan satu kasus obat keras berbahaya, dengan total delapan tersangka yang diamankan,” ujat Kapolres Ardhy.

Dari hasil pengungkapan perkara narkotika, polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp185 juta. Aparat juga memperkirakan pengungkapan itu berpotensi menyelamatkan sekitar 620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:
Kapolres Blitar Sambangi SLB Negeri Talun, Soroti Hak Setara Anak Berkebutuhan Khusus

Delapan tersangka yang diamankan berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Blitar. Mereka masing-masing berinisial VTR (42) dan SP (37), warga Kecamatan Gandusari; DS (38), warga Kecamatan Ponggok; serta AM (26), DEPR (25), MHN (26), MAF (25), dan MFA (25), warga Kecamatan Selopuro.

Selain menindak perkara narkotika dan obat keras berbahaya, Polres Blitar turut mengamankan 259 botol minuman keras dari berbagai merek di sejumlah lokasi wilayah hukumnya. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam penanganan perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, dalam perkara peredaran obat keras berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blitar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Ungkap Jaringan Narkoba dan Pabrik Sabu di Aceh, Bupati Nagan Raya Apresiasi Kapolri

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Blitar. Namun, penindakan tidak berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan juga membutuhkan pencegahan dan keterlibatan masyarakat dalam mengenali serta melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Polres Blitar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, obat keras berbahaya, serta berbagai penyakit masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.