KETIK, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI berencana merevisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Salah satu substansi yang dibahas ialah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal atau Single Identity Number.
Wacana menjadikan NIK sebagai identitas tunggal telah mencuat sejak 2025. Kala itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan merevisi UU Adminduk.
Rifqinizamy menjelaskan pada RUU tersebut nantinya yang akan dibahas adalah mengenai pembentukan single ID number. Nantinya cukup dengan satu NIK bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
"Jadi cukup dengan punya NIK, kita bisa mengidentifikasi diri kita sebagai warga negara untuk berbagai macam keperluan, termasuk nanti misalnya dengan NIK itu kita sudah tahu tanah kita, sertifikatnya di mana saja," kata Rifqi kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Pemerintah Bahas DIM RUU Adminduk
Baca Juga:
Muslim Ayub Serap Aspirasi Masyarakat Simeulue, Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Ideologi PancasilaPerkembangan terbaru, pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk pada Selasa (27/10/2026). Rapat digelar di Ruang Sidang Utama, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
Bima mengatakan RUU Adminduk merupakan inisiatif DPR RI. Dia menjelaskan DIM akan diserahkan lagi ke DPR untuk dibahas.
"Jadi RUU Adminduk ini adalah inisiatif DPR RI dalam Prolegnas 2025-2029. Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera," ujar Bima.
Bima mengatakan RUU ini ditujukan agar sistem administrasi kependudukan terintegrasi. Dia meyakini hal itu dapat membuat layanan publik semakin baik.
Baca Juga:
Wabup Simeulue Titip Aspirasi ke Anggota DPR RI: Minta Ambulans, Jalan, hingga Beasiswa Mahasiswa"Substansi dari undang-undang ini, rancangan undang-undang ini adalah kita ingin mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, perencanaan pembangunan yang lebih presisi dan terarah, layanan publik yang berkualitas, kemudian juga perlindungan dari data pribadi," ujarnya.
RUU Adminduk Selaras dengan UU Satu Data Indonesia
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan RUU Adminduk ini akan menjadi sumber tunggal dalam identitas penduduk. Dia mengatakan RUU ini selaras dengan UU Satu Data Indonesia.
"Undang-undang Administrasi Kependudukan ini nantinya akan menjadi salah satu single source of truth dalam soal identitas kependudukan. Ada beberapa poin tadi yang juga kami sampaikan di dalam koordinasi antar kementerian, antara lain soal interoperabilitas data, ini harus sejalan dengan undang-undang Satu Data Indonesia," ujarnya.
Imigrasi Kaji Integrasi NIK dan Data Paspor
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan NIK sebagai identitas tunggal akan berdampak pada pelayanan publik. Dia mengatakan identitas tunggal akan memudahkan warga dalam mendapatkan layanan publik.
"Point of concern kami ke depan bahwa spirit kita sama untuk single identity number, bahwa NIK menjadi apa namanya tuh, nomor tunggal kita. Ini akan sangat berdampak kepada pelayanan publik, bagaimana pelayanan publik ini akan menjadi apa namanya tuh, harus memudahkan," katanya.
Dia kemudian menjelaskan penyelarasan nomor paspor dengan NIK. Hendarsam menyampaikan perlu penyesuaian khusus karena penomoran paspor diatur oleh Lembaga Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
"Dan oleh karena itu, karena adanya paspor, kita bahwa punya produk paspor kita dan mempunyai nomor sendiri, dan kita terikat dengan ICAO yang ada di luar, tapi tentunya ini tidak menjadi halangan bagi kami. Kami akan melakukan langkah yang progresif bagaimana sebenarnya ada satu negara yang sudah melakukan hal tersebut, kita bisa lakukan," ujarnya.
Hendarsam mengatakan akan ada kajian lebih lanjut untuk paspor yang dilengkapi NIK sebagai single identity number. Dia menargetkan pengkajian selesai dalam jangka waktu 2 bulan.
"Jadi kemudian ke depan, saya sudah minta kepada jajaran untuk kemudian menargetkan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan, kita di pengadaan paspor berikutnya itu kita mempunyai single identity number," katanya.
Hendarsam mengatakan NIK tidak harus sama dengan nomor paspor. Menurutnya, nomor paspor selama ini dibuat mengacu pada lembaga internasional.
"Tidak harus NIK sama dengan paspor, tapi akan ada dua akan ada dua nomor identity, ya kan, NIK-nya terdata, kemudian tetap nomor paspor akan terdata karena ada beberapa variabel masalah keamanan, penggantian paspor, itu harus tetap ada yang kita harus mengacu kepada ICAO yang ada di internasional," ujarnya.(*)