KETIK, SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menganugerahkan predikat keterbukaan informasi publik kepada badan publik di Provinsi Banten yang dinilai telah terbuka dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 5 November 2026.

Penganugerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, mengatakan, monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun ini diikuti oleh 161 badan publik sebagai peserta awal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 badan publik mengikuti hingga tahapan penilaian akhir.

"Kami telah melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik secara berjenjang dan objektif kepada seluruh badan publik di Provinsi Banten. Hasilnya menjadi potret sejauh mana komitmen badan publik dalam membuka akses informasi kepada masyarakat," kata Imron kepada wartawan, Jumat 6 November 2026.

Dari 120 badan publik yang dinilai hingga akhir, sebanyak 77 badan publik berhasil meraih predikat Informatif atau kategori tertinggi dalam monev keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:
KI Banten Umumkan 8 Penerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026, Ini Daftarnya

Selain itu, 15 badan publik meraih predikat Menuju Informatif, 14 badan publik Cukup Informatif, 11 badan publik Kurang Informatif, dan 3 badan publik Tidak Informatif.

Menurut Imron, capaian 77 badan publik dengan predikat Informatif menunjukkan semakin banyak badan publik di Banten yang dinilai terbuka dan serius dalam mengelola informasi publik.

"Kami telah melihat adanya peningkatan kesadaran yang cukup signifikan. Badan publik kini semakin memahami bahwa informasi yang terbuka akan memperkuat akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan," ujar Imron.

Ia menegaskan, predikat Informatif bukan sekadar penghargaan administratif. Predikat tersebut diberikan kepada badan publik yang terbukti menyediakan informasi yang mudah diakses, merespons permohonan informasi secara cepat, serta mengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara aktif.

Baca Juga:
Besok, KI Banten Anugerahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026

"Kami berharap predikat Informatif ini tidak berhenti sebagai penghargaan seremonial. Yang terpenting adalah bagaimana badan publik terus konsisten melayani masyarakat dengan informasi yang benar, cepat, dan mudah diakses," tutur Imron.

Dalam penganugerahan tahun ini, KI Banten juga mengumumkan peringkat pertama dari delapan kategori badan publik yang meraih predikat Informatif.

Untuk Kategori Pemerintah Desa, peringkat pertama diraih Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kategori Partai Politik diraih Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Banten.

Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diraih Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Sementara Kategori Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) diraih RSUD Banten.

Kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diraih Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten. Kategori Lembaga Nonstruktural (LNS) Vertikal Kabupaten/Kota diraih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang.

Adapun Kategori Lembaga Nonstruktural (LNS) Vertikal Tingkat Provinsi diraih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Sedangkan Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diraih Pemerintah Kota Tangerang.

Imron menilai, keberagaman peraih peringkat pertama tersebut menunjukkan keterbukaan informasi telah merata di berbagai jenis badan publik, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah, dari BUMD hingga lembaga vertikal.

"Kami telah membuktikan bahwa keterbukaan informasi bisa diterapkan oleh siapa pun, di level mana pun. Tinggal kemauan dan konsistensi dari pimpinan badan publik itu sendiri," kata Imron.

Ia menambahkan, KI Banten akan terus melakukan pembinaan kepada badan publik yang masih berada pada kategori Kurang Informatif dan Tidak Informatif, agar pada monev tahun berikutnya dapat meningkatkan kinerjanya.

"Ke depan, kami akan terus mendorong agar tidak ada lagi badan publik yang tertutup. Masyarakat berhak tahu, dan badan publik wajib membuka," pungkas Imron. (*)