KETIK, YOGYAKARTA – Suasana di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta mendadak memanas pada Senin, 4 November 2026.
Para aktivis dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kebangsaan DIY mendatangi gedung legislatif tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait krisis konstitusi nasional yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Aksi penyampaian pendapat ini diwarnai tindakan spontan berupa penurunan bingkai foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di dinding ruang sidang utama.
Pembina Forum Kebangsaan DIY Prof Dr Muhammad Chirzin menegaskan bahwa aksi mencopot foto tersebut merupakan inisiatif bersama antara perwakilan anggota dewan dan elemen masyarakat yang hadir sebagai bentuk simbol perlawanan serta protes keras dari Yogyakarta.
"Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan jelas bahwa penurunan Gibran adalah harga mati," kata Prof M Chirzin tegas di hadapan pimpinan dewan.
Ia menambahkan, apabila DPR RI di Senayan tidak segera menindaklanjuti kejanggalan keabsahan syarat ijazah wakil presiden, maka parlemen dinilai telah mengkhianati amanat dan kepercayaan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam audiensi yang berlangsung dramatis itu, massa Forum Kebangsaan DIY yang menghimpun puluhan elemen masyarakat secara tegas mengusung dua tuntutan utama.
Tuntutan pertama adalah memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sedangkan tuntutan kedua mendesak agar mantan Presiden Joko Widodo segera diadili atas dugaan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan kekuasaan selama sepuluh tahun memimpin negara.
Menyoal Keabsahan Ijazah dan Tuntutan Pemakzulan
Perwakilan Forum Kebangsaan DIY Heru Nugroho SSos menyerahkan berkas surat pernyataan sikap yang dilampiri dua dokumen putusan lembaga peradilan.
Baca Juga:
Gibran Tidak Masuk Daftar Pejabat Diduga Disadap Listyo Sigit Prabowo? Ini Penjelasan Yusril IhzaDokumen pertama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU/PRES/24 tertanggal 6 Oktober 2026 yang menyebutkan tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait penyetaraan ijazah setara SMA milik Gibran.
Dokumen kedua yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 742K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang menyatakan bahwa proses penyetaraan ijazah tersebut cacat hukum dan batal demi hukum.
"Dua putusan hukum ini menghasilkan satu kesimpulan tegas, yaitu syarat formil wakil presiden tidak terpenuhi," ujar Heru saat membacakan permohonannya.
Atas dasar tersebut, mereka mendesak DPRD DIY untuk mengawal aspirasi warga ke pimpinan DPR RI agar memproses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 melalui penggunaan hak angket parlemen.
Sementara itu, tokoh senior Forum Kebangsaan DIY H M Syukri Fadholi SH melontarkan kritik tajam terhadap kemunduran tatanan berbangsa akibat maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi selama sedekade terakhir.
Ia meminta Yogyakarta sebagai kota perjuangan dan kebudayaan memelopori gerakan perlawanan moral yang tegas dengan mendesak DPR RI dan Presiden memproses hukum Jokowi serta mencopot Gibran dari jabatannya. Audiensi ini turut didukung sejumlah tokoh nasional dan daerah seperti Brigjen Santoso, Jenderal Sunarso, dan Dr Hamid Jarkasi.
Menanggapi gelombang desakan masyarakat yang kian meluas, Wakil Ketua DPRD DIY Ir Imam Taufik yang memimpin jalannya pertemuan mengapresiasi kedatangan warga yang menyampaikan aspirasi secara terstruktur dan tertib.
Imam memastikan seluruh surat serta berkas permohonan akan segera diteruskan oleh pimpinan fraksi termasuk Fraksi PKS, PDIP, PKB, dan PAN kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing agar disampaikan langsung kepada pimpinan DPR RI di Senayan.
Dukungan serupa juga mengalir dari internal dewan legislatif daerah. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY Dr Hj Yuni Satia Rahayi SSos MHum menegaskan bahwa pihaknya menyetujui langkah pemakzulan terhadap Gibran. Ia menyatakan siap bergerak satu komando bersama DPP partai untuk mengawal tuntutan masyarakat tersebut hingga ke tingkat pusat.
Sementara itu, Forum Kebangsaan DIY berjanji akan terus memantau dan menunggu keterangan mengenai tindak lanjut surat aspirasi tersebut hingga dipastikan benar-benar diterima oleh DPR RI di Jakarta demi terselenggaranya kehidupan berbangsa yang lebih bersih dan berkeadilan. (*)