KETIK, JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan keputusan itu dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa (27/10/2026).

Atal menjelaskan, sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI.

Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027, melainkan menyangkut kepatuhan anggota terhadap aturan dan loyalitas kepada organisasi.

Ia menegaskan, penilaian DK PWI Pusat terhadap Firdaus dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI yang juga menjabat anggota Dewan Penasihat, bukan semata-mata sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Baca Juga:
Polda Lampung Dukung Suksesnya PWI Run, Kick-off HPN dan Porwanas 2027

“Yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” kata Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan.

Herbert menambahkan, DK PWI Pusat tidak bermaksud melarang SMSI mengajukan usulan terkait pelaksanaan HPN. Namun, menurutnya, setiap anggota PWI tetap berkewajiban menjaga kepatuhan terhadap aturan organisasi.

Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menyebut pelanggaran yang dinilai terjadi dalam perkara tersebut masuk kategori berat sehingga berujung pada sanksi pemberhentian penuh.

Ia merujuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi dan Konflik Kepentingan Organisasi.

Baca Juga:
24 Wartawan PWI Uji Kompetensi, Wali Kota Probolinggo : UKW Perkuat Kualitas Jurnalistik

Dalam aturan tersebut, Pasal 8 ayat (1) mengatur kewajiban pengurus PWI Pusat menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan HPN. Sementara Pasal 14 mengatur loyalitas anggota yang merangkap jabatan pada organisasi lain serta kewajiban menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Pasal 15 juga mengatur larangan bagi anggota yang menduduki jabatan strategis di organisasi lain untuk mengusulkan perubahan program strategis organisasi tanpa mekanisme internal serta melakukan tindakan yang dinilai merugikan martabat dan kewibawaan PWI.

Menurut keterangan DK PWI Pusat, keputusan pemberhentian tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus Dewan Kehormatan.

Dalam rapat yang sama, para ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI yang hadir juga menyampaikan masukan dan menyatakan kesepakatan terhadap keputusan tersebut.

Firdaus Terima Keputusan DK PWI

Di sisi lain, Firdaus menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh tersebut melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari.

Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua Dewan Pers, Ketua Umum PWI Pusat, Dewan Penasihat PWI Pusat, konstituen Dewan Pers, serta para ketua SMSI provinsi.

Dalam tanggapannya, Firdaus menyebut keputusan tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya ia telah menerima undangan klarifikasi terkait perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN.

Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian tersebut, menurut pandangannya, berkaitan dengan prinsip dan perjuangan organisasi, bukan persoalan tindak pidana atau pelanggaran etika dalam karya jurnalistik.

PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027

Sebelumnya, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 melalui Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.

PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 dengan Ketua Panitia Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

Keputusan pemberhentian Firdaus tersebut menjadi bagian dari polemik internal organisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan HPN 2027. Adapun Firdaus, berdasarkan surat tanggapannya, telah menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan DK PWI Pusat.(*)