KETIK, LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box pada wajib pajak.

Hingga saat ini, sebanyak 65 unit tapping box telah terpasang. Sementara 35 unit lainnya masih dalam proses sosialisasi kepada wajib pajak yang menjadi sasaran pemasangan.

Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Lebak Nopia Nurfitri mengatakan, pemasangan tapping box dilakukan secara bertahap. Sebelum dipasang, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

"Alat yang sudah terpasang sebanyak 65 unit tapping box. Sisanya, 35 unit, saat ini masih dalam proses sosialisasi kepada wajib pajak yang nantinya akan dipasang tapping box," kata Nopia kepada wartawan di Rangkasbitung, Rabu 4 November 2026.

Menurut Nopia, sosialisasi menjadi bagian penting dalam proses pemasangan. Dengan begitu, wajib pajak dapat memahami tujuan dan fungsi penggunaan tapping box dalam sistem pemantauan transaksi usaha.

Baca Juga:
Besok, KI Banten Anugerahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026

Pemasangan tapping box dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap transaksi usaha sekaligus mendorong transparansi pelaporan pajak daerah.

Dengan target sebanyak 100 unit, Bapenda Lebak berharap pemanfaatan teknologi tersebut dapat mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah. (*)

Baca Juga:
Andra Soni Dampingi Menko Yusril Buka Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 di Jakarta