KETIK, YOGYAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah tengah memeriksa 356 perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terancam dikenai sanksi, mulai dari penutupan kegiatan usaha hingga pencabutan izin lingkungan.

Jumhur mengatakan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran di wilayah konsesi masing-masing perusahaan. Pemerintah tidak ingin langsung menyalahkan seluruh perusahaan yang lahannya terdampak kebakaran tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya pelanggaran.

"Jadi, kita harus membedakan mana yang memang melakukan pelanggaran, mana yang lalai, dan mana yang menjadi korban kebakaran," ujar Jumhur saat ditemui di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yogyakarta seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Jumat, 30 Oktober 2026.

Menurut Jumhur, luas lahan yang terbakar di wilayah konsesi perusahaan sangat bervariasi. Ada yang mencapai dua hektare, tetapi terdapat pula area yang luasnya hingga ratusan hektare. Pemeriksaan juga mencakup kawasan perkebunan kelapa sawit.

Jumhur mengklaim, pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla.

Baca Juga:
Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Mahasiswa Tembus Bundaran HI

Sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap masing-masing perusahaan. Pemerintah dapat mengambil tindakan berupa penutupan kegiatan usaha hingga pencabutan izin lingkungan.

Karena itu, status 356 perusahaan tersebut masih harus menunggu hasil verifikasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, kelalaian dalam menjalankan kewajiban, atau faktor lain.

Di tengah proses pemeriksaan perusahaan, Jumhur menyebut kondisi kebakaran hutan dan lahan mulai mereda seiring turunnya hujan di sejumlah wilayah.

Ia juga menyampaikan bahwa lebih dari 70 ribu orang terlibat dalam upaya pemadaman. Para relawan bekerja secara bergantian pada pagi, siang, hingga malam hari untuk menangani kebakaran.

Baca Juga:
Polri Tetapkan 243 Tersangka dalam Kasus Karhutla, Luas Area Terbakar Capai 5.856 Hektare

Jumhur mengapresiasi keterlibatan para relawan dalam upaya mengendalikan karhutla. Menurut dia, kerja bersama tersebut turut membantu penanganan kebakaran di lapangan.

 

Malaysia dan Singapura Ikut Menyoroti Karhutla

Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia juga mendapat perhatian dari Malaysia dan Singapura. Kedua negara tersebut turut menyoroti dampak kabut asap yang berkaitan dengan karhutla.

Menanggapi hal itu, Jumhur menegaskan pemerintah Indonesia perlu melakukan verifikasi langsung sebelum menentukan langkah lanjutan. Pemerintah juga masih mempertimbangkan kemungkinan pertukaran data dengan negara lain terkait penanganan karhutla.

Jumhur belum memastikan apakah pertukaran data tersebut akan dilakukan. Pemerintah, kata dia, perlu menyelesaikan proses pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menentukan tindak lanjut. (*)