KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, S.E., M.M., memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pegawai yang mengabaikan agenda resmi pemerintah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan terancam menerima sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Peringatan itu disampaikan Abdillah saat memberikan arahan dalam apel gabungan di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin 2 November 2026. Ia secara khusus mengevaluasi tingkat kehadiran ASN pada upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda yang dinilai masih jauh dari harapan, meski pemberitahuan telah disampaikan berulang kali.
Menurut Abdillah, disiplin aparatur tidak cukup hanya dilihat dari datang atau tidaknya seorang pegawai ke kantor. Kepatuhan terhadap tata tertib dalam setiap agenda pemerintahan juga menjadi bagian dari tanggung jawab kedinasan yang tidak boleh dianggap sepele.
Ia mencontohkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan atribut ketika upacara berlangsung. Masih ditemukan peserta laki-laki yang tidak mengenakan songkok, sementara sebagian lainnya belum mengikuti ketentuan pakaian dan perlengkapan sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya.
Bagi Abdillah, detail semacam itu mencerminkan sejauh mana aparatur mampu menjaga ketertiban serta kesungguhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Naik Bukit Cari Sinyal, 7 Hari Naik Kapal, Pasutri Guru Halmahera Selatan Akhirnya Wisuda Bareng“Hal-hal kecil ini harus kita perbaiki dan pertahankan agar komitmen dan konsistensi kita tetap terjaga,” katanya.
Pemkab Halsel, lanjut dia, tidak ingin persoalan ketidakhadiran dalam kegiatan resmi berakhir sebatas teguran. Konsekuensi terhadap TPP telah disiapkan bagi pegawai yang absen tanpa dasar yang dapat diterima, dengan besaran berbeda sesuai jenjang jabatan.
"Pejabat administrator dan pengawas yang tidak hadir akan dikenai pemotongan TPP sebesar 50 persen, sedangkan staf PNS dikenai pemotongan sebesar 20 persen," tegasnya.
Penerapan aturan tersebut, kata Abdillah, tidak hanya menyasar pegawai pada level tertentu. Pejabat pimpinan tinggi pratama juga tetap memiliki kewajiban yang sama untuk tunduk terhadap standar kedisiplinan di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Tempuh Perjalanan Sepekan ke Surabaya, 183 Guru Halmahera Selatan Akhirnya DiwisudaIa menekankan bahwa konsekuensi tersebut ditempatkan sebagai instrumen pembenahan tata kerja aparatur, bukan sekadar hukuman terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.
"Kebijakan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan sebagai upaya membangun budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan," ujarnya.
Evaluasi terhadap upacara Hari Sumpah Pemuda menjadi salah satu perhatian serius. Rendahnya jumlah peserta, menurut Abdillah, harus diikuti langkah konkret agar pola yang sama tidak kembali terjadi pada kegiatan pemerintahan berikutnya.
Tanpa tindak lanjut yang tegas, ia menilai ketidakpatuhan berisiko terus berulang dan perlahan dianggap sebagai hal biasa.
“Kalau kita tidak melakukan tindak lanjut, saya yakin kondisi seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.
Sejalan dengan pengetatan tersebut, pemerintah daerah juga telah menugaskan sebuah tim untuk merumuskan persyaratan pencairan TPP. Ketentuan itu disusun agar mekanisme pemberian tambahan penghasilan berjalan lebih tertib sekaligus memiliki ukuran yang jelas terhadap pemenuhan kewajiban ASN.
Bagi Abdillah, ketegasan aturan harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan yang konsisten. Dari titik itu, kualitas birokrasi dan tanggung jawab aparatur dapat terus diperkuat.
"Konsistensi dalam menjalankan aturan menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan bertanggung jawab," pungkasnya.