KETIK, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan seseorang tidak boleh dipidana hanya karena karya atau ekspresi intelektualnya. Ia meminta aparat penegak hukum menghormati kebebasan setiap warga negara dalam berkarya.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat menanggapi rencana penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang akan kembali memanggil sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono.
Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan tokoh adat Yasinta Moiwend.
"Prinsipnya kita menghormati proses hukum, tetapi sebagai Menteri HAM saya tegaskan seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karsanya," ujar Pigai, Minggu, 1 Oktober 2026.
Menurut Pigai, negara harus menghormati hak kekayaan intelektual yang dimiliki setiap warga negara.
Baca Juga:
Sebut Hubungan Prabowo dan Jurnalis Baik, Pigai Bantah 'Londo Ireng' Sindir WartawanIa menilai, keberatan terhadap sebuah karya sebaiknya disampaikan melalui karya tandingan, bukan dengan menempuh jalur pemidanaan.
Pigai berharap kepolisian dapat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan film tersebut.
"Saya harap kepolisian ambil langkah restorative justice," pungkasnya. (*)