KETIK, YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengharamkan penggunaan rokok elektrik alias vape bagi seluruh anggotanya. Larangan ini berlaku 24 jam penuh, baik saat personel mengemban tugas dinas maupun ketika sedang melepas seragam di luar jam kantor.

Kapolda DIY Inspektur Jenderal Pol Langgeng Purnomo SIK MH mewanti-wanti seluruh personel Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di wilayahnya agar tak main-main dengan aturan baru tersebut. Pengawasan ketat lewat mekanisme penegakan disiplin internal pun disiapkan untuk menyasar siapa saja yang nekat melanggar.

"Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik yang berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika cair," kata Langgeng, Selasa, 3 November 2026.

Aturan ketat ini menjadi tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri sejak akhir Oktober lalu.

Menurut Irjen Pol Langgeng Purnomo, ruang gerak peredaran narkoba lewat media baru kini kian mengkhawatirkan. Penggunaan vape rentan disusupi zat berbahaya. Salah satunya Etomidate, senyawa terlarang yang baru masuk daftar Narkotika Golongan II lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

"Sebagai aparat penegak hukum, setiap personel Polri harus mampu memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan demi menjaga integritas dan profesionalisme institusi," tegas Irjen Pol Langgeng.

Kapolda DIY meminta anak buahnya sadar diri untuk tidak melakukan tindakan konyol yang berujung pada hilangnya kepercayaaan publik terhadap korps Bhayangkara. (*)

Baca Juga:
Polda Sumsel Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota, Berlaku hingga di Luar Dinas
Baca Juga:
Diduga Diancam Dibunuh saat Dampingi Klien, Puluhan Advokat Lintas Organisasi Datangi Polda DIY