Dua tahun pemerintahan bukan sekadar penanda waktu bagi sebuah rezim untuk merayakan capaian politiknya. Momentum ini semestinya menjadi kesempatan bagi rakyat untuk menguji sejauh mana janji kekuasaan telah diterjemahkan menjadi kesejahteraan, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Oleh karena itu, pada 20 Oktober 2026, momentum evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditandai dengan aksi mahasiswa dan rakyat sipil yang menyuarakan beragam persoalan, mulai dari mahalnya kebutuhan pokok, korupsi, kebebasan berpendapat, kerusakan lingkungan, hingga mahalnya biaya pendidikan dan pelayanan publik.
Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR), yang melibatkan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, turut membawa hasil survei terhadap 560 responden dari Sumatra hingga Papua.
Berdasarkan hasil yang disampaikan perwakilan aliansi tersebut, 78,8 persen responden menilai pemerintahan Prabowo-Gibran beserta kabinetnya gagal menjalankan amanat rakyat.
Angka ini merupakan hasil survei internal aliansi, bukan representasi statistik yang otomatis berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia.
Baca Juga:
61 Titik Demo Digelar di Jakarta Hari Ini, dari BEM UNJ hingga Gerakan Ojol BersatuMeskipun demikian, temuan tersebut memberikan gambaran mengenai keresahan yang dihimpun mahasiswa dan menjadi salah satu dasar tuntutan evaluasi pemerintahan dalam rangkaian ekspresi kemarahan rakyat di berbagai wilayah Indonesia.
Kemarahan rakyat dalam konteks ini tidak seharusnya buru-buru dipandang sebagai sikap antipemerintah, ketidakpatuhan, atau gangguan terhadap stabilitas nasional.
Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban kekuasaan. Rakyat bukan sekadar pemilih yang dibutuhkan ketika pemilu berlangsung, melainkan pemegang kedaulatan yang berhak menilai, menggugat, dan menuntut perbaikan atas kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah telah menjalankan berbagai program, melainkan siapa yang memperoleh manfaat terbesar, siapa yang menanggung beban, serta sejauh mana kebijakan negara menjawab kebutuhan rakyat.
Baca Juga:
Survei Voxpol Center: 54 Persen Masyarakat Indonesia Berpenghasilan Rp700 Ribu hingga Rp1,5 Juta per BulanOleh karena itu, evaluasi dua tahun pemerintahan perlu bergerak melampaui perhitungan program dan pencapaian administratif. Evaluasi harus menyentuh struktur ketimpangan, cara kekuasaan dijalankan, dan ruang yang tersedia bagi rakyat untuk memperjuangkan perubahan.
Ketimpangan
Ketimpangan merupakan persoalan mendasar ketika pertumbuhan ekonomi dan pembangunan tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan rakyat. Sebuah negara dapat membanggakan investasi, proyek strategis, pembangunan infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, capaian tersebut belum cukup membuktikan keberhasilan pembangunan apabila rakyat masih menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, memperoleh pekerjaan yang layak, mengakses pendidikan, dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau.
Hasil survei internal Komite SADAR memberikan gambaran tentang sejumlah persoalan yang menjadi perhatian responden. Sebanyak 71,1 persen menyoroti mahalnya kebutuhan pokok dan rapuhnya ketahanan pangan.
Sebanyak 67,4 persen menyoroti biaya pendidikan tinggi, sementara 83,5 persen menaruh perhatian pada persoalan deforestasi serta kebakaran hutan dan lahan.
Angka-angka tersebut menunjukkan bidang-bidang yang dipersoalkan dalam evaluasi mahasiswa, meskipun tidak dapat digunakan sendirian untuk menyimpulkan besaran persoalan pada seluruh rakyat Indonesia.
Di balik persoalan tersebut terdapat pertanyaan tentang distribusi manfaat pembangunan. Ketika harga kebutuhan pokok meningkat, kelompok berpendapatan rendah memiliki ruang yang lebih sempit untuk menyesuaikan pengeluaran.
Ketika lapangan kerja yang layak sulit diperoleh, generasi muda menghadapi ketidakpastian masa depan. Ketika biaya pendidikan meningkat, akses terhadap kesempatan memperbaiki kehidupan dapat semakin bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga.
Dengan demikian, ketimpangan bukan hanya persoalan perbedaan pendapatan, melainkan juga ketidaksetaraan kesempatan dan kemampuan untuk menjalani kehidupan yang bermartabat.
Persoalan ekologis memperlihatkan dimensi ketimpangan yang lain. Rakyat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, perkebunan, pertambangan, dan proyek pembangunan dapat menanggung dampak kerusakan lingkungan, kehilangan ruang hidup, atau konflik agraria.
Sementara itu, keuntungan ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat terkonsentrasi pada pemilik modal dan entitas usaha yang memiliki akses lebih besar terhadap proses pengambilan keputusan.
Hubungan tersebut perlu diuji melalui data kepemilikan, perizinan, konflik agraria, dan distribusi manfaat ekonomi, bukan diasumsikan berlaku sama pada setiap proyek.
Ketimpangan juga menyangkut distribusi risiko. Keuntungan pembangunan dapat terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sedangkan biaya sosial dan ekologisnya ditanggung rakyat yang memiliki daya tawar lebih rendah.
Ketika situasi semacam ini terjadi, pembangunan kehilangan sebagian makna keadilannya. Negara tidak cukup hanya memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan; negara juga berkewajiban memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
Oleh karena itu, persoalan utama yang perlu diajukan dalam evaluasi dua tahun pemerintahan bukan sekadar seberapa banyak program telah dijalankan, melainkan apakah kebijakan tersebut mempersempit atau justru memperlebar jarak antara kelompok yang diuntungkan dan kelompok yang dirugikan. Pertanyaan inilah yang menghubungkan ketimpangan dengan persoalan kekuasaan.
Kekuasaan
Ketimpangan tidak selalu muncul sebagai akibat yang tidak disengaja dari proses ekonomi. Dalam situasi tertentu, ketimpangan dapat dipertahankan melalui pilihan kebijakan, desain regulasi, distribusi anggaran, tata kelola sumber daya alam, dan hubungan antara kepentingan politik dengan kepentingan bisnis.
Oleh sebab itu, pembicaraan mengenai ketimpangan tidak dapat dilepaskan dari analisis mengenai siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan arah pembangunan dan bagaimana kekuasaan tersebut digunakan.
Pemerintah mempunyai kewenangan besar dalam menentukan prioritas anggaran, menetapkan regulasi, memberikan perizinan, mengelola sumber daya publik, serta mengarahkan pembangunan. Kewenangan tersebut merupakan instrumen untuk mewujudkan kepentingan umum.
Namun, kewenangan yang tidak diawasi secara memadai berisiko menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kepentingan kelompok berpengaruh daripada kebutuhan rakyat luas.
Dalam konteks inilah kritik terhadap oligarki, konflik kepentingan, dan konsentrasi kekuasaan menjadi relevan. Inventarisasi persoalan yang dibawa mahasiswa mencakup kritik terhadap regulasi ketenagakerjaan, pengelolaan sumber daya alam, konflik agraria, pemberantasan korupsi, dan penyempitan ruang demokrasi.
Isu-isu tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari pertanyaan yang lebih luas: apakah mekanisme pengambilan keputusan negara telah memberikan ruang yang seimbang bagi rakyat atau justru lebih menguntungkan pihak yang memiliki modal ekonomi dan akses politik?
Kritik tersebut tidak berarti bahwa setiap kebijakan pemerintah pasti dirancang untuk memperkaya elite. Kesimpulan semacam itu membutuhkan bukti mengenai proses perumusan kebijakan, pihak yang memperoleh manfaat, konflik kepentingan, dan dampak pelaksanaannya.
Akan tetapi, pemerintah juga tidak dapat berlindung di balik klaim bahwa suatu kebijakan telah ditetapkan melalui prosedur formal. Legalitas kebijakan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kebijakan tersebut adil, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Persoalan lain muncul ketika fungsi pengawasan terhadap kekuasaan melemah. Demokrasi tidak cukup diukur melalui penyelenggaraan pemilu secara berkala.
Demokrasi membutuhkan lembaga pengawas yang berfungsi, penegakan hukum yang independen, kebebasan pers, keterbukaan informasi, serta jaminan bagi rakyat untuk menyampaikan kritik tanpa intimidasi. Tanpa mekanisme tersebut, keputusan yang berdampak luas dapat semakin sulit dikoreksi oleh rakyat yang menanggung akibatnya.
Dalam bahan evaluasi mahasiswa, 70,6 persen responden menyoroti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan 62,7 persen menyoroti pembatasan kebebasan berpendapat. Angka ini menunjukkan perhatian responden terhadap dua persoalan yang saling berkaitan: integritas penggunaan kekuasaan dan ruang untuk mengawasinya.
Sekali lagi, hasil tersebut harus ditempatkan sesuai dengan cakupan surveinya. Namun, substansi persoalannya layak menjadi pertanyaan publik: bagaimana rakyat dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah apabila kritik justru dipersepsikan sebagai ancaman?
Di sinilah tanggung jawab Prabowo-Gibran sebagai pemegang mandat eksekutif menjadi penting. Evaluasi tidak cukup dijawab dengan komunikasi politik, penjelasan mengenai capaian program, atau janji untuk meninjau persoalan pada masa mendatang.
Pemerintah perlu menunjukkan bahwa kritik rakyat dapat memengaruhi keputusan, bahwa kebijakan yang merugikan publik dapat diperbaiki, dan bahwa pejabat maupun pelaku usaha yang melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlakuan istimewa.
Kekuasaan yang demokratis bukanlah kekuasaan yang bebas dari kritik, melainkan kekuasaan yang bersedia diuji dan dikoreksi. Apabila ketimpangan terus berlangsung sementara saluran koreksi melemah, kemarahan rakyat bukan lagi persoalan komunikasi yang dapat diselesaikan melalui slogan.
Kemarahan tersebut menjadi tanda bahwa hubungan antara pemerintah dan rakyat memerlukan pembenahan yang lebih mendasar.
Perlawanan Rakyat
Aksi demonstrasi pada momentum dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memperlihatkan bahwa mahasiswa dan kelompok rakyat sipil masih menggunakan ruang publik untuk menyampaikan tuntutan.
Isu yang dibawa tidak terbatas pada satu kebijakan, tetapi mencakup persoalan ekonomi, korupsi, pendidikan, lingkungan, dan kebebasan sipil. Luasnya persoalan yang diangkat menunjukkan bahwa evaluasi pemerintahan dapat berkembang menjadi perdebatan mengenai arah penyelenggaraan negara.
Demonstrasi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh rakyat memiliki pandangan yang sama. Rakyat Indonesia terdiri atas kelompok dengan kepentingan dan pengalaman yang berbeda. Sebagian mendukung pemerintah, sebagian mengkritiknya, sementara sebagian lainnya bersikap skeptis terhadap gerakan politik.
Perbedaan tersebut merupakan kenyataan dalam demokrasi. Namun, keragaman pandangan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tuntutan yang disampaikan melalui cara-cara damai dan konstitusional.
Perlawanan rakyat juga tidak selalu berarti penolakan terhadap negara atau keinginan untuk mengganti sistem pemerintahan. Dalam pengertian demokratis, perlawanan dapat berbentuk demonstrasi damai, petisi, advokasi kebijakan, pendampingan rakyat terdampak, kerja jurnalistik, pengawasan anggaran, hingga pengujian peraturan melalui jalur hukum.
Bentuk-bentuk tersebut memungkinkan rakyat mempertanyakan keputusan penguasa dan menuntut agar kebijakan publik kembali berorientasi pada kepentingan bersama.
Memang, demonstrasi dapat menimbulkan gangguan terhadap aktivitas rakyat. Tindakan kekerasan, perusakan fasilitas publik, dan serangan terhadap rakyat maupun aparat tidak dapat dibenarkan hanya karena dilakukan atas nama perjuangan.
Namun, penilaian terhadap tindakan individu harus dibedakan dari penilaian terhadap substansi tuntutan massa secara keseluruhan. Pelanggaran hukum harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang adil, sedangkan aspirasi yang sah tetap perlu didengar dan ditindaklanjuti.
Pemerintah juga perlu menghindari kecenderungan mereduksi seluruh demonstrasi menjadi persoalan ketertiban umum. Apabila perhatian hanya diarahkan pada kemacetan, bentrokan, atau tindakan sebagian peserta aksi, persoalan yang melatarbelakangi protes berisiko tersisih dari pembicaraan publik.
Penanganan keamanan memang diperlukan, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban untuk menjawab tuntutan rakyat. Dialog tanpa tindak lanjut hanya akan memperbesar jarak antara pernyataan pemerintah dan pengalaman rakyat.
Tantangan berikutnya adalah menjaga agar perlawanan rakyat tidak berhenti sebagai ledakan kemarahan sesaat. Gerakan rakyat membutuhkan konsistensi tuntutan, keterbukaan dalam pengambilan keputusan, pengawasan terhadap hasil dialog, dan kemampuan mempertahankan independensi dari kepentingan politik praktis.
Kritik terhadap pemerintah tidak boleh kehilangan substansi hanya karena dimanfaatkan oleh kelompok elite yang sedang berkompetisi memperoleh kekuasaan. Sebaliknya, tuduhan bahwa demonstrasi ditunggangi kepentingan politik juga tidak semestinya digunakan untuk meniadakan aspirasi yang memiliki dasar persoalan nyata.
Pada akhirnya, kemarahan rakyat harus dibaca sebagai sesuatu yang memiliki makna politik. Kemarahan dapat menjadi peringatan bahwa ada kebutuhan yang belum dijawab, hak yang dirasakan terancam, atau ketidakadilan yang tidak lagi dapat diterima.
Namun, kemarahan perlu diterjemahkan menjadi tuntutan yang terukur: perbaikan kebijakan, penguatan pengawasan, penegakan hukum yang adil, perlindungan ruang sipil, dan pemerataan akses terhadap kesejahteraan.
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa kekuasaan bekerja bagi seluruh rakyat, bukan hanya kelompok yang memiliki akses terhadap pusat pengambilan keputusan.
Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata jumlah program yang diumumkan atau proyek yang dijalankan, melainkan juga kemampuan negara mengurangi ketimpangan, melindungi kelompok rentan, serta membuka ruang bagi koreksi publik.
Rakyat Indonesia berhak marah ketika kebijakan yang memengaruhi kehidupannya tidak menjawab kebutuhan mereka, ketika ketimpangan dibiarkan tanpa pembenahan, atau ketika kritik tidak memperoleh ruang yang semestinya. Hak untuk marah bukan berarti hak untuk melakukan kekerasan. Hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan rakyat untuk menilai kekuasaan dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi pemerintah, pesan dari momentum ini seharusnya jelas: rakyat bukan sekadar objek kebijakan, apalagi penonton pembangunan. Mereka adalah pemegang kedaulatan yang memberikan mandat kepada penguasa. Mandat itu bukan cek kosong untuk menjalankan kekuasaan tanpa evaluasi.
Ketika rakyat menyampaikan kritik, tugas pemerintah bukan membungkam kemarahan, melainkan menyelidiki penyebabnya, memperbaiki kebijakan yang bermasalah, dan membuktikan bahwa kekuasaan benar-benar bekerja untuk keadilan.
Sebab, demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kemarahan, melainkan demokrasi yang mampu mengubah kemarahan menjadi koreksi, koreksi menjadi perubahan, dan perubahan menjadi kehidupan yang lebih adil bagi seluruh rakyat.
*) Fikri Haikal merupakan Mahasiswa Program Doktor Pendidikan Agama Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, serta penulis buku "Paradigma Pendidikan Profetik Kuntowijoyo: Problem, Pemikiran, dan Aktualisasi Diri di Era Revolusi Industri 4.0".
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis.
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com.
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek.
- Panjang naskah maksimal 800 kata.
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP.
- Hak muat pada redaksi.