KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial K (71) sebagai tersangka utama yang menyebabkan kebakaran TPA Supit Urang Kota Malang. Kejadian ini bermula dari hal sepele, yaitu membuang puntung rokok sembarangan. 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, kasus itu terungkap berkat laporan petugas TPA berinsial MZ pada Kamis, 22 Oktober. Namun, kebakaran itu sendiri terjadi sehari sebelumnya pada Rabu, 21 Oktober sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, berawal dari adanya kepulan asap di area TPA dan segera dilaporkan. Kemudian, MZ bersama tim mengecek langsung ke lokasi dan api telah merambat ke gunungan sampah di area tersebut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat memeriksa 15 orang saksi. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa asal api bersumber dari kebakaran rumpun bambu yang disebabkan puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh tersangka K. 

Selanjutnya, tersangka K ditangkap di kediamannya di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pada Selasa, 27 Oktober 2026. Diketahui, puntung rokok tersebut dibuang ke rumpun bambu setelah dirinya tengah memanen pisang dan talas di lahan pertanian yang berada di sisi luar TPA Supit Urang. 

Baca Juga:
Sempat Jadi yang Terbanyak di Kota Malang, ODGJ di Kelurahan Sukun Berangsur Menurun

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyidikan, bahwa tersangka merokok dan membuang puntung yang masih menyala ke arah rumpun bambu kering. Bara api tersebut tersulut, membesar, lalu tertiup angin hingga merambat masuk ke area TPA," ujar Kombes Pol Danang dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Kamis, 29 Oktober 2026 malam. 

Keterangan tersebut turut diperkuat oleh sejumlah saksi yang melihat dua orang berboncengan menaiki sepeda motor berwarna biru dengan salah satunya mengenakan baju berwarna oranye sebelum titik api terlihat. Hal itu juga sesuai dengan rekaman CCTV di dekat lokasi kejadian, yang merekam tersangka bersama istrinya mengendarai sepeda motor pulang dari arah titik awal api. 

"Keterangan itu sesuai dengan rekaman CCTV di dekat lokasi kejadian, yang merekam tersangka bersama istrinya mengendarai sepeda motor warna biru pulang dari lahan pertanian yang juga menjadi lokasi awal titik api," terangnya.

Selain tersangka K, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaos lengan panjang berkerah warna oranye, satu buah korek api hitam, satu buah topi hitam kuning, satu unit sepeda motor Honda Supra X biru dengan nomor polisi N 3511 FP, satu buah hem biru dongker kombinasi kerah biru muda, serta satu buah celana pendek abu-abu. 

Baca Juga:
Polisi Gagalkan Rencana Rusuh Demo di Malang, 12 Pemuda Ditangkap Bawa Bom Molotov

Akibat perbuatannya itu, tersangka K dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 KUHP subsider Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Terkait apakah tersangka sempat melakukan upaya pemadaman sebelum api membesar, pihak kepolisian menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut. 

"Kami masih menyidiki lebih lanjut terkait hal tersebut," tuturnya. (*)