KETIK, SITUBONDO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Situbondo melaksanakaan Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas SDM dalam Manajemen Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan ini berlangsung di lantai II Aula kantor Pemkab Situbondo dan dihadiri organisasi perempuan, Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyah, Gabungan Organisasi Wanita, TP PKK Kejari Situbondo dan tamu undangan lainnya, Rabu, 4 November 2026.

Kepala DP3APPKB Situbondo Imam Hidayat
mengatakan, TPPO merupakan tindak kejahatan yang luar biasa dan diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Jadi tindak pidana perdagangan orang adalah salah satu bentuk kejahatan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama dari berbagai pihak," kata Imam Hidayat.

Sehingga, kata Imam Hidayat, dibutuhkan sinergi dan koordinasi dari lintas sektor, serta peningkatan kapasitas SDM agar penanganan korban TPPO bisa dilaksanakan secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan.

Imam juga juga menjelaskan bahwa TPPO mencakup perbuatan tindakan perekrutan, menampung, pengiriman, pemindahan maupun menerima seseorang dengan cara melawan hukum.

"Dalam hal ini ada beberapa dinas yang terlibat untuk pencegahan TPPO dan nantinya akan dibentuk satgas TPPO. Satgas ini bekerja untuk melakukan penanganan apabila ada kasus TPPO dan memberikan edukasi supaya tidak terjadi TPPO di Kabupaten Situbondo," tegas Imam Hidayat.

Lebih lanjut, Imam mengatakan, kegiatan ini digelar bertujuan untuk memperkuat koordinasi dengan lintas sektor sebagai upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Situbondo. "Dengan dilaksankan ini, segera terbenruk Satgas TPPO," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Sekdakab Situbondo Akhmad Yulianto menyampaikan, pemerintah daerah tidak memberikan ruang sedikitpun terhadap kegiatan perdagangan orang di wilayah Kabupaten Situbondo.

"Kaum perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban TPPO. Untuk itu, ruang geraknya harus di persempit," jelas Pj Sekdakab Situbondo.

Tak hanya itu yang disampaikan Yulianto, namun dia juga menerangkan pentingnya kolaborasi dari seluruh unsur untuk mengatasi persoalan tersebut dan kedepan tim satgas TPPO agar segera dibentuk.

"Peserta yang hadir bisa mengikuti kegiatan bersungguh-sungguh dan memahami materi yang disampaikan oleh para narasumber," pungkas Pj Sekdakab Situbondo. (*)

Baca Juga:
Wabup Situbondo Buka Sosialisasi Perda KTR, Dorong Perlindungan Masyarakat dari Bahaya Asap Rokok
Baca Juga:
Kemah Bakti Pramuka Santri Diikuti 15 Pondok Pesantren