KETIK, SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, membongkar fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Kabupaten Sampang tahun anggaran 2023–2025.

Tim penyidik di bawah komando Kepala Kejari (Kajari) Sampang, Mohammad Iqbal, resmi menetapkan dan menahan bendahara pengeluaran rumah sakit pelat merah tersebut. Senin, 2 November 2026.

Tersangka berinisial W (Wijaya), yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2022 hingga Mei 2025, langsung digelandang ke tahanan.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan perkara," ujar Mohammad Iqbal Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang.

Ia mengungkapkan, berdasarkan alat bukti yang dikantongi tim penyidik, tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.

Baca Juga:
Tiga Tahun Korupsi BLUD Terbongkar, Kejari Sampang Tahan Bendahara RSMZ Atas Kerugian Rp5 Miliar

Menariknya, dari hasil penghitungan awal oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara akibat rasuah ini mencapai sekitar Rp5 miliar. Angka tersebut melonjak signifikan dari estimasi awal yang sempat viral di publik, yakni sebesar Rp3,3 miliar.

Wijaya saat dibawa ke mobil tahanan (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

Selain menahan tersangka, penyidik juga mendapati dua rekening bank yang diduga kuat menjadi tempat penampungan aliran dana hasil penyelewengan keuangan BLUD tersebut. Sejumlah transaksi masuk tercatat di dalam rekening itu dan kini tengah didalami keterkaitannya oleh penyidik.

"Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan penyimpangan keuangan BLUD secara lebih menyeluruh. Penelusuran juga mencakup transaksi pada dua rekening yang ditemukan selama proses penyidikan," tegas Mohammad Iqbal. 

Baca Juga:
Usaha Kuliner Jadi Objek Sengketa Perceraian Suliyana dan Dio Arli Rahardi

Atas perbuatannya, tersangka Wijaya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun," pungkasnya. (*)