KETIK, LEBAK – Penilaian Program Adipura Tahun 2026 di Kabupaten Lebak, Banten, memasuki hari kedua pada Jumat (6/11/2026).
Pada tahap ini, Tim Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak tidak hanya menilai kebersihan kawasan. Tiga aspek utama menjadi sorotan, yakni pengelolaan sampah, kondisi drainase, dan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan.
Pemantauan lapangan menjadi bagian evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah dalam penanganan persampahan, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pengangkutan, pengolahan, hingga penanganan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Pada hari kedua, tim meninjau langsung kawasan TPA. Kondisi lapangan menjadi aspek penting untuk melihat sejauh mana sistem pengelolaan sampah berjalan, termasuk upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas penanganan sampah secara bertahap dan berkelanjutan.
Selain TPA, tim juga memantau saluran drainase Kongseng-Bedeng, Pasar Rangkasbitung, serta sejumlah kawasan permukiman dan fasilitas publik. Drainase yang bersih dan berfungsi dinilai menjadi penanda penting dalam pengendalian sampah dan pencegahan genangan.
Baca Juga:
Lestarikan Basa Sunda, Lebak Tetapkan Setiap Kamis Wajib Berbahasa Sunda di SekolahKepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusuma, mengatakan, penilaian Adipura tidak semestinya dipandang hanya sebagai agenda mengejar penghargaan. Menurut dia, penilaian itu menjadi sarana evaluasi kesungguhan pemerintah daerah membangun tata kelola persampahan yang lebih baik.
"Penilaian Adipura ini bukan semata-mata tentang bagaimana kita menampilkan lingkungan yang bersih ketika tim penilai datang. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pengelolaan sampah benar-benar berjalan secara konsisten, mulai dari sumbernya sampai ke tempat pemrosesan akhir. Ini menyangkut sistem, kebijakan, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan yang tidak kalah penting adalah kesadaran masyarakat," kata Erik kepada wartawan.
Erik menilai, keberhasilan pengelolaan sampah tidak dapat hanya diukur dari kebersihan jalan, taman, maupun kawasan perkantoran. Pemerintah daerah juga perlu memastikan sistem pengurangan dan penanganan sampah berjalan terintegrasi.
Karena itu, keberadaan bank sampah, fasilitas pemilahan, sarana pengangkutan, serta pengelolaan TPA menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun sistem persampahan yang efektif.
Baca Juga:
7 Kebijakan, 21 Strategi, dan 92 Program Disiapkan dalam Raperda Lingkungan Kota Tangerang"Persoalan sampah harus diselesaikan dari hulu sampai hilir. Artinya, masyarakat perlu didorong untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga, sekolah, perkantoran, maupun pusat kegiatan ekonomi. Sementara itu, pemerintah harus memastikan fasilitas dan sistem penanganannya tersedia serta berjalan dengan baik," ujar Erik.
Aspek partisipasi masyarakat menjadi perhatian khusus dalam penilaian hari kedua. Tim penilai melihat langsung keterlibatan warga di kawasan permukiman, sekolah, dan bank sampah, termasuk kebiasaan memilah sampah dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Erik menegaskan, partisipasi warga tidak bisa dipisahkan dari keberhasilan pengelolaan sampah. Tanpa kesadaran masyarakat, fasilitas yang dibangun pemerintah tidak akan berjalan optimal.
"Jangan sampai kebersihan hanya menjadi tanggung jawab DLH. Pengelolaan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh perangkat daerah, pengelola fasilitas umum, pelaku usaha, sekolah, dan masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk menjaga kebersihan dan mengurangi timbulan sampah," tutur Erik.
Pada hari kedua, sejumlah lokasi masuk dalam rute pemantauan. Lokasi itu antara lain Jalan Siliwangi, SDN 1 MCT, saluran drainase Kongseng-Bedeng, Pasar Rangkasbitung, kawasan pertokoan Kalijaga dan Multatuli, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Museum Multatuli, kawasan Sekretariat Daerah, Taman PKK, Alun-Alun Rangkasbitung, RSUD Dr. Adjidarmo, sejumlah fasilitas pendidikan dan kesehatan, Terminal Mandala, serta beberapa kawasan permukiman dan bank sampah.
Rangkaian pemantauan mencakup kebersihan kawasan, kondisi drainase, pengelolaan sampah, penghijauan, ketersediaan fasilitas kebersihan, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Penilaian Adipura 2026 berlangsung selama tiga hari, yakni 5-7 November 2026. Pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota melalui Adipura.
Bagi Pemerintah Kabupaten Lebak, rangkaian penilaian ini diharapkan tidak berhenti sebagai evaluasi tahunan. Hasil pemantauan di lapangan dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi kekurangan, memperbaiki sistem pengelolaan sampah, serta memperkuat kebijakan dan dukungan anggaran di bidang lingkungan hidup.
"Harapan kami, melalui penilaian ini ada evaluasi yang objektif dan menjadi dorongan bagi seluruh pihak untuk terus berbenah. Target akhirnya bukan sekadar mendapatkan penghargaan Adipura, melainkan bagaimana masyarakat bisa merasakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. Itu yang harus menjadi komitmen kita bersama," kata Erik.
Momentum penilaian Adipura diharapkan dapat memperkuat upaya Pemerintah Kabupaten Lebak dalam membangun pengelolaan sampah yang lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa persoalan lingkungan membutuhkan kerja bersama, bukan hanya pemerintah. (*)