KETIK, JAKARTA – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah melunasi denda sebesar 50 juta Ringgit atau sekitar Rp223,4 miliar.
Namun, pembayaran tersebut belum membuatnya bisa langsung menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah karena pelaksanaannya ditangguhkan sementara oleh Kejaksaan Agung Malaysia.
Dikutip dari AFP, pembayaran denda dilakukan melalui partai United Malays National Organisation (UMNO) dan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat, 6 November 2026.
Pelunasan tersebut merupakan salah satu syarat pengampunan bersyarat yang diberikan Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, pada September 2026.
Dalam pernyataannya, UMNO menyebut seluruh proses pembayaran telah diselesaikan.
Baca Juga:
700 Ribu Lebih Orang Diperkirakan Turun ke Jalan, Prancis Siaga Hadapi Demo BesarPartai tersebut sebelumnya menggalang dana melalui rekening khusus bernama Najib Razak Solidarity Fund untuk memenuhi kewajiban denda tersebut.
Ajudan Najib, Ahmad Lufti Azhar, turut mengonfirmasi pembayaran tersebut.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen transfer sebagai bukti penyelesaian pembayaran.
Meski denda telah dibayar, Najib belum bisa langsung menjalani tahanan rumah.
Baca Juga:
TV Nasional Iran Mendadak Siarkan Cara Berlindung Jika Terjadi Serangan NuklirKejaksaan Agung Malaysia menangguhkan sementara proses pemindahannya karena masih diperlukan penelaahan dan penjelasan hukum terkait pelaksanaan pengampunan kerajaan serta perintah pengadilan.
Penangguhan tersebut dilakukan untuk memastikan keputusan Raja Malaysia dan perintah pengadilan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama proses penelaahan berlangsung, Najib tetap berada di tempat penahanan.
Sebelumnya, Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib pada September 2026.
Keputusan tersebut memungkinkan mantan perdana menteri itu menjalani sisa hukuman dalam kasus SRC International dengan status tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028, setelah memenuhi persyaratan pembayaran denda.
Najib, yang kini berusia 73 tahun, mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana SRC International, bekas unit perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam perkara tersebut, Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta Ringgit.
Pada Januari 2024, Dewan Pengampunan mengurangi masa hukumannya menjadi enam tahun dan dendanya menjadi 50 juta Ringgit.
Selain perkara SRC International, Najib juga menghadapi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara terpisah terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang melibatkan dana 1MDB.
Ia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.(*)