KETIK, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten memperketat pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida yang beredar di pasaran. Pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari pendataan petani penerima, penyaluran di tingkat kios, hingga pengujian sampel produk untuk memastikan kualitas dan keasliannya.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, saat membuka Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Banten Tahun 2026 di Le Dian Hotel, Kota Serang, Kamis (5/11/2026). Rapat tersebut diselenggarakan Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Deden menekankan, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi. Seluruh unsur yang tergabung dalam KP3 harus bekerja bersama untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak, tersedia saat dibutuhkan, serta disalurkan sesuai alokasi dan harga yang telah ditetapkan.
Di sisi penyaluran, pengawasan juga menyoroti realisasi pupuk bersubsidi yang belum terserap maksimal. Berdasarkan data per 1 November 2026, realisasi penyaluran di Banten tercatat mencapai 42 persen untuk jenis urea dari alokasi 82.729 ton, 77 persen untuk NPK dari alokasi 45.500 ton, dan 24 persen untuk pupuk organik dari alokasi 1.770 ton.
"Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi kami untuk terus mendorong penyerapan pupuk agar lebih optimal," kata Deden.
Baca Juga:
Banten Luncurkan Musrenbang Non-APBD Pertama di Indonesia, Libatkan Dunia UsahaDeden menambahkan, masih terdapat petani yang membutuhkan pendataan dan pendampingan agar dapat mengakses pupuk bersubsidi sesuai persyaratan administrasi.
Fokus utama pengawasan tahun ini adalah kualitas dan peredaran pupuk serta pestisida di tingkat kios. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Saeful Bahri Maemun, mengatakan, petugas memantau kios-kios secara berkala setiap dua bulan, sekaligus mengambil sampel produk untuk diuji kelayakannya.
"Setiap dua bulan sekali tim kami berkeliling ke kios-kios. Kami mengambil sampel pupuk dan pestisida, kemudian mengirimkannya ke pusat pengujian di Bekasi," ujar Saeful.
Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang dijual kepada petani memenuhi standar mutu dan tidak membahayakan tanaman maupun lingkungan. Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat, tim akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Gubernur Andra Soni Saksikan MoU BUMD ABM Perseroda dan Daesang Food, Petani Banten Jadi Pemasok Bahan Baku InternasionalTerkait peredaran produk ilegal, Saeful mengungkapkan, tim pengawas pernah menemukan pestisida yang diduga palsu pada tahun sebelumnya. Produk tersebut langsung ditarik dari peredaran dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian.
Temuan itu menjadi peringatan bagi petani agar lebih waspada, terutama saat membeli pestisida secara daring yang rawan peredaran produk tanpa izin edar.
"Petani perlu teliti memeriksa izin edar dan nomor pendaftaran, serta memastikan jenis pestisida sesuai dengan komoditas yang akan dilindungi," pungkas Saeful.
Saeful menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi penyerapan pupuk adalah kondisi iklim yang berdampak langsung pada aktivitas pertanian. Sebagian petani terpaksa menunda pengolahan lahan, sehingga kebutuhan pupuk tidak terserap maksimal.
Untuk mengatasi persoalan petani yang belum terdata dalam kelompok tani, Dinas Pertanian akan memperkuat kolaborasi dengan penyuluh di lapangan agar petani yang memenuhi syarat dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
"Kalau memang ada laporan di bawah mengenai petani yang belum masuk ke dalam kelompok tani, akan kami segerakan masuk ke kelompok tani dan dialokasikan jatahnya," ujar Saeful. (*)