KETIK, PALEMBANG – Terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat 58,40 gram dan 50 butir ekstasi, dua terdakwa, Edo Wirya Dinata dan Tandrik, dituntut masing-masing 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 3 November 2026.

‎Tak hanya hukuman badan, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang oleh‎ jaksa.

Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, masing-masing terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 190 hari.

‎Tuntutan tersebut dibacakan JPU Siti Fatimah di hadapan majelis hakim yang diketuai Annisa. Persidangan turut dihadiri kedua terdakwa beserta penasihat hukum mereka.

‎"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau pidana penjara pengganti selama 190 hari," tegas JPU dalam persidangan.

Baca Juga:
Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

‎Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.

‎Dalam surat dakwaan terungkap, perkara ini bermula dari informasi masyarakat pada 1 Agustus 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan Edo di wilayah Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit 2 Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan menerapkan metode penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.

‎Seorang anggota polisi, kemudian menghubungi Edo dan berpura-pura memesan sabu sebanyak satu ons serta 50 butir ekstasi.

Baca Juga:
Ironis! Diberi Mi Instan, Kakek 60 Tahun di Palembang Malah Ditikam Tetangga Sendiri

‎Dalam komunikasi tersebut, Edo mengaku stok narkotika sedang kosong. Namun, ia kemudian menghubungi Tandrik yang disebut masih memiliki akses untuk mendapatkan barang haram tersebut.

‎Dari komunikasi keduanya, terungkap adanya kesepakatan harga sabu sebesar Rp40 juta per ons dan ekstasi Rp200 ribu per butir. Bahkan, Edo diduga meminta Tandrik menyampaikan harga sabu kepada calon pembeli sebesar Rp46 juta per ons.

‎Selisih Rp6 juta tersebut rencananya dibagi dua, sehingga masing-masing memperoleh keuntungan Rp3 juta.

‎Pada 7 Agustus 2026, transaksi akhirnya disepakati berlangsung di depan Masjid Jamik, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.

‎Namun, saat persiapan transaksi berlangsung, Tandrik bersama seseorang bernama Densen yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) berupaya mencari pasokan narkotika kepada seseorang bernama Dadang yang juga berstatus DPO.

‎Dari komunikasi tersebut, sabu yang tersedia disebut sebanyak enam paket dengan harga Rp27,6 juta, sementara ekstasi dihargai Rp180 ribu per butir.

‎Sekitar pukul 17.00 WIB, seseorang bernama Jimi yang juga berstatus DPO mengantarkan narkotika tersebut ke rumah Tandrik.

‎Setelah menerima barang, Tandrik menghubungi Edo untuk mengambil narkotika tersebut. Edo kemudian menemui Tandrik sebelum keduanya kembali mendatangi Khamim yang masih menunggu di lokasi transaksi.

‎Dalam pertemuan tersebut, Edo menyerahkan enam paket sabu dengan berat netto 58,48 gram serta 50 butir ekstasi berwarna ungu berlogo Panther dengan berat netto 21,90 gram kepada Khamim.

‎Setelah barang diserahkan dan diperiksa, Khamim memberikan kode kepada anggota kepolisian yang telah bersiaga di sekitar lokasi.

‎Tim Unit 2 Narkoba Polda Sumsel kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Edo dan Tandrik. Keduanya berikut barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 3303/NNF/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, barang bukti kristal putih dengan berat netto 58,40 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau sabu.

‎Sementara itu, 50 butir tablet berwarna ungu berlogo Panther dengan berat netto 21,90 gram dinyatakan positif mengandung MDMA atau ekstasi.

‎Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan ketentuan penyesuaian pidana.

‎Kini, setelah tuntutan 11 tahun penjara dibacakan, nasib hukum kedua terdakwa selanjutnya akan ditentukan setelah majelis hakim mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa pada persidangan mendatang.(*)